Kemenag Belitung Ajak Warga Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal, Ini Besaran untuk Ramadhan 1447 H
- Bangka Belitung
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPANDAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung mengajak umat Islam di Belitung untuk segera menunaikan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, H. Suyanto, mengatakan pembayaran zakat fitrah lebih awal sangat dianjurkan agar proses penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mengajak umat Islam untuk dapat segera menunaikan pembayaran zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi,” kata Suyanto di Tanjungpandan, Kamis.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan akan memudahkan panitia dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik. Dengan demikian, bantuan tersebut bisa dimanfaatkan lebih awal oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Sehingga zakat yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.
Pada Ramadhan tahun ini, Kemenag Belitung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp40.000 per orang.
Selain zakat fitrah, Kemenag Belitung juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari bagi umat Islam yang meninggalkan puasa dan tidak dapat menggantinya.
Suyanto berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah lebih awal agar penyaluran kepada para penerima manfaat dapat berjalan lebih optimal.
“Jadi kami sangat berharap agar masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dengan lebih awal,” katanya.
Di samping itu, Kemenag Belitung juga mengimbau pengurus masjid, musala, dan lembaga filantropi Islam untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengelolaan zakat selama Ramadhan.
Apabila masa kepengurusan UPZ telah berakhir, pihaknya meminta agar segera dilakukan pembaruan kepengurusan agar kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat tetap berjalan dengan baik.
Tak hanya itu, pengurus masjid dan lembaga pengelola zakat juga diimbau membentuk bank data zakat fitrah untuk mendukung proses distribusi yang lebih tertib, akurat, dan tepat sasaran.
“Bank data zakat fitrah ini memang harus ada selain agar penyaluran tepat sasaran sekaligus untuk menjadi bahan evaluasi apakah jumlah mustahik bertambah atau justru muzaki yang meningkat,” kata Suyanto.*
- person
- visibility 96
- forum 0