Kemenag Belitung Imbau Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan Dilakukan Dirumah.

TANJUNGPANDAN: guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19, Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, imbau pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dilakukan dirumah.

Hal itu disampaikan Ka kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi usai rapat dilingkungan pemkab Belitung, pada hari ini Selasa 14 April 2020, di Tanjung Pandan,

Adapun kata Masdar, imbauan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

Salah satu diantaranya disebutkan dalam surat edaran tersebut, kata Masdar, adalah wajib menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan fikih dan sahur atau berbuka puasa dilakukan secara individu bersama keluarga inti tidak perlu sahur “on the road” atau buka puasa bersama,” ujarnya.

IMG 20200414 WA0012
Foto: Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan shalat tarawih dan tilawah Al-quran cukup dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-quran.

Namun, untuk pelaksanaan shalat tarawih di Masjid tidak ada larangan secara khusus apabila ada pihak yang berkeinginan menyelenggarakannya maka diwajibkan mengikuti standar dan protokol kesehatan.

“Tetapi kalau Pemerintah Daerah tetap mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 ini,” katanya.

Sedangkan untuk kegiatan pesantren kilat dilakukan melalui saluran media elektronik dan kegiatan buka puasa bersama di lembaga pemerintah, swasta dan masjid sementara ditiadakan.

“Kegiatan peringatan Nuzulul Al-Quran dalam bentuk tabligh akbar berupa kegiatan menghadirkan penceramah dalam jumlah besar ditiadakan,” ujarnya.

Kemudian tidak melakukan itikaf pada 10 malam Ramadhan di  masjid atau mushala dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah ditiadakan.

“Jadi untuk tahun ini ibadah lebih diutamakan dengan keluarga inti jadi kita semarakkan Ramadhan dengan keluarga inti maka demi kewaspadaan ini kita semarakkanlah Ramadhan tahun ini dengan ibadah di dalam rumah, dalam penutup Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut semua panduan diatas dapat di abaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing masing, yang akan menyatakan keadaan telah aman dari covid -19
” katanya.*Tim