SIMPANG RENGGIANG – Komitmen menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memenuhi hak beribadah bagi para pekerja perkebunan kembali ditunjukkan di Kabupaten Belitung Timur. Kementerian Agama (Kemenag) Belitung Timur bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Belitung Timur melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang diajukan untuk pembangunan Gereja Persekutuan Kristen di Dusun Air Ruak, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Rabu (5/8/2026).
Pembangunan gereja tersebut direncanakan berdiri di atas lahan milik PT Rebinmas Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Kehadiran rumah ibadah ini diharapkan menjadi solusi bagi kebutuhan spiritual para karyawan sekaligus bentuk pemenuhan hak beribadah yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerjanya.
Tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan, gereja ini nantinya juga akan terbuka bagi personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 845/Ksatria Satam serta masyarakat sekitar. Selama ini, umat Kristiani di kawasan tersebut harus menempuh perjalanan cukup jauh hingga ke Tanjungpandan untuk melaksanakan ibadah mingguan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung Timur, Amizan Wardi, berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap pembangunan rumah ibadah ini dapat dilaksanakan sesuai dengan permohonan dan tujuan yang ada, sehingga ke depan tidak ada kendala yang terjadi,” ujar Amizan.
Verifikasi Jadi Tahapan Penting
Sekretaris FKUB Belitung Timur, Ekocahyo Heppy Sulistio, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan bagian penting dari proses penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tim FKUB bertugas memastikan seluruh persyaratan administratif maupun sosial telah terpenuhi.
“Tugas FKUB itu memverifikasi terkait usulan pendirian rumah ibadah. Misalnya terkait dukungan, surat dari pihak terkait, titik koordinat, kemudian dengan masyarakatnya seperti apa. Nah, itulah wilayah FKUB untuk melakukan verifikasi,” jelas Ekocahyo.

Menurutnya, hasil verifikasi lapangan akan dicocokkan dengan dokumen yang telah diajukan. Selanjutnya, seluruh hasil tersebut akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan dan anggota FKUB sebagai dasar penerbitan surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.
Dihadiri Berbagai Unsur
Kegiatan verifikasi berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt. Kepala Kantor Kemenag Belitung Timur Amizan Wardi, Ketua FKUB Belitung Timur Zulfaizin beserta tim verifikasi, Manager Sustainability PT Rebinmas Jaya Faber Silitonga, Sekretaris Desa Simpang Tiga Ahmad Riady, serta Babinsa Desa Simpang Tiga Ramlan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berharap proses pembangunan Gereja Persekutuan Kristen dapat berjalan lancar sesuai regulasi, sekaligus memperkuat semangat toleransi, kerukunan, dan kebersamaan di Kabupaten Belitung Timur.*











