Kemenag Ucapkan Selamat Puasa & Ikuti SE Menag RI 6, Soal Panduan Ramadhan

TANJUNGPANDAN: Siaran pers kementeriaan agama Kabupaten Belitung mengajak umat muslim di kabupaten Belitung untuk terus beribadah selama menjalankan di Bulan Ramadhan 1441 Hijrah.

Hal itu disampaikan Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi terkait dengan pelaksanaan ibadah dibulan ramadhan ditengah pandemi covid-19.

Masdar sebut tahun ini tidak bisa berbuka puasa, taraweh serta tadarus bersama maupun iktikaf di masjid tentunya tidak mengurangi semangat dan tekad kaum muslimin untuk memanfaatkan dan meningkatkan amal ibadah.

 

Kondisi ini dimaklumi, kata Masdar, diimbau tidak melakukan banyak titik kumpul karena dikhawatirkan akan terhinggapi virus covid-19.

Oleh sebab itu, Masdar sebut dalam situasi ini ibadah puasa harus ditekuni dengan sebaik-baiknya sambil menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh. Karena dengan puasa, lanjut Masdar, adalah ibadah wajib untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt sesuai dengan firman allah dalam surat Al Baqarah 183.

Saat siaran pers, Masdar juga sampaikan surat edaran menteri agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang paduan ibadah ramadhan ditengah pandemi virus covid-19.

Adapun kata Masdar, imbauan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

IMG 20200425 WA0002

Pertama, wajib menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan fikih ibadah.

Kedua, sahur atau berbuka puasa dilakukan secara individu bersama keluarga inti tidak perlu sahur “on the road” atau buka puasa bersama.

Ketiga, shalat tarawih dan tilawah Al-quran cukup dilakukan di rumah secara individu atau bersama keluarga inti agar tidak sholat tarawaeh dan takbir keliling. Pesantren kilat dilaksanakan secara media elektronik.

Keempat, buka puasa bersama baik yang dilaksanakan dinlembaga pemerintahan swasta, masjid,/mushola ditiadakan.

Kelima,peringatan Nuzulul Al-Quran dalam bentuk tabligh akbar ditiadakan.

Keenam, tidak melakukan itikaf pada 10 malam Ramadhan di masjid atau mushala.

Ketujuh, pengumpulan zakat fitrah dan atau ZIS (Zakat, infaq dan Shadaqah), sebisa mungkin memiminalkan kontak fisik. Diimbau agar mempercepat pembayaran zakat hartanya sebelum ramadhan agar terdistribusi ke mustahik lebih cepat.

Kedelapan, Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun dilapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Kesembilan, senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan penangganan virus covid-19.

Akhirnya, atas nama ka kan kemenag Belitung dan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Belitung mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita dan mengabulkan doa doa kita termasuk agar covid-19 segera diangkat oleh Allah Swt, Amin Ya Robbal Alamin.*