Kemenkumham Babel Harmonisasi 27 Raperda dan 108 Raperkada Selama Januari-September 2024

Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada ini memastikan bahwa produk hukum daerah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif,

PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) telah melakukan harmonisasi terhadap 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), serta menyusun 4 Naskah Akademik (NA) Raperda di Kepulauan Bangka Belitung sepanjang periode Januari hingga September 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, pada Minggu (22/09/2024). Berdasarkan laporan, Kota Pangkalpinang menjadi penyumbang terbanyak untuk Raperda dengan total 8 Raperda, sementara Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah yang mencapai 40 Raperkada.

Untuk penyusunan Naskah Akademik, Kabupaten Bangka Selatan mendominasi dengan dua naskah, salah satunya terkait Raperda inisiatif Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung. “Naskah akademik ini penting untuk mendukung pengembangan daerah yang lebih terstruktur,” jelas Fajar.

Raperda yang paling banyak dibahas dalam periode ini berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, sementara Raperkada yang sering diangkat adalah tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fajar juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 13 fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, yang tersebar dalam zonasi provinsi, kabupaten, dan kota.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yang baik antara Kemenkumham Babel dan pemerintah daerah. “Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada ini memastikan bahwa produk hukum daerah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif,” kata Harun.

Upaya ini diharapkan dapat terus mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi kesejahteraan masyarakat Babel.*