MANGGAR – Seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berkumpul di Aula Dinas Pendidikan Beltim pada Selasa (21/5).
Mereka mengikuti sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam tata kelola keuangan sekolah.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Beltim, Sarjano, Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi, Kasi Datun Kejari Beltim, Baniara Sinaga, dan Kasi Pidum Kejari Beltim, Agung Nugroho ini memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah kepala sekolah terjerat kasus hukum akibat kesalahan administrasi.
Sarjano menekankan pentingnya pembekalan hukum ini. “Kami memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Beltim terkait peraturan pengelolaan dana BOS supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya di sisi administrasi,” ujarnya kepada Diskominfo SP Beltim. Sarjano berharap, meskipun belum ada temuan pelanggaran hingga saat ini, sosialisasi ini bisa menjadi langkah preventif yang efektif.
Selain pengelolaan dana BOS, materi sosialisasi juga mencakup isu pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di dunia pendidikan. Kepala sekolah diajarkan untuk memahami berbagai bentuk pungli dan cara mencegahnya. “Kami berikan pembekalan supaya tidak terjadi pungli. Saat ini banyak sekolah mengadakan acara pelepasan, sebaiknya kesepakatan dibuat melalui rapat komite sekolah dan paguyuban,” tambah Sarjano.
Kejaksaan Negeri Beltim mendapat apresiasi tinggi dari Sarjano atas kolaborasi edukatif ini. Ia yakin sinergi tersebut akan mempercepat program pendidikan di Beltim dan meminimalisir potensi kasus hukum di sektor pendidikan.
Sementara itu, Yoyok Junaedi dari Kejari Beltim menegaskan manfaat kegiatan ini dalam menambah wawasan para kepala sekolah. “Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Beltim guna menghindari penyalahgunaan Dana BOS dan pungli. Kami berharap pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Yoyok.
Dalam sosialisasi tersebut, Yoyok menyampaikan berbagai program sekolah yang rentan terhadap tindak pidana korupsi dan pungli, termasuk dana BOS, program Indonesia Pintar, dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Di proses PPDB, pungli harus dicegah sejak dini supaya tidak terjadi juga di Beltim,” tegasnya.
Dengan diadakannya sosialisasi hukum ini, diharapkan para kepala sekolah di Beltim dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum.* Diskominfo SP Beltim