Transfer ke Daerah(TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Dana transfer ke daerah mempunyai tujuan, antara lain, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah. dana transfer juga diarahkan sebagai instrumen untuk menjawab keberagaman karakteristik daerah di Indonesia, dalam hal ini yang terkait dengan kinerja pelayanan publik.
Dana Transfer Ke Daerah merupakan salah satu sumber pendanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Dalam RUU HKPD terdapat 6 (enam) jenis Transfer ke Daerah terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) dan Dana Keistimewaan, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal. Dana transfer ke daerah akan disalurkan sesuai dengan periode tahun anggaran dan jangka waktu penyaluran yang sudah ditetapkan sebelumnya serta didasarkan atas kondisi kas negara, kinerja pelaksanaan perpajakan daerah, dana transfer ke daerah, dan kebijakan pengendalian belanja daerah dalam kerangka sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Dana transfer ke daerah akan disalurkan sesuai dengan periode tahun anggaran dan jangka waktu penyaluran yang sudah ditetapkan sebelumnya serta didasarkan atas kondisi kas negara, kinerja pelaksanaan perpajakan daerah, dana transfer ke daerah, dan kebijakan pengendalian belanja daerah dalam kerangka sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Salah satu tugas pokok dan fungsi KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai penyalur Dana Transfer Ke Daerah. KPPN Tanjung Pandan menyalurkan Transfer Ke Daerah untuk 2 (dua) Kabupaten di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Seksi Bank Juni Setyawati menjelaskan secara keseluruhan, pagu DIPA Transfer ke Daerah pada tahun 2023 sebesar Rp.1.516.213.168.000,- yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.900.677.530.000,-, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.207.805.363.000,-, Dana Transfer Khusus yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik sebesar Rp.260.366.220.000,- , Dana Desa sebesar Rp.79.926.234.000, -, dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp.67.437.821.000,-.
“Sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, realisasi penyaluran Transfer Ke Daerah pada KPPN Tanjung Pandan telah mencapai Rp1.505.161.078.629,- atau 99.27% dari pagu DIPA. Jika dirinci, untuk penyaluran DAU telah mencapai Rp.900.675.722.444,- (100%) dari pagu, terdiri dari Kabupaten Belitung Rp469.570.334.000,-, dan Kabupaten Belitung Timur Rp431.105.388.444,-, “jelasnya
Penyaluran Dana Bagi Hasil telah mencapai Rp207.805.363.000,-, (100%) dari pagu, terdiri dari Kabupaten Belitung Rp.99.469.406.000,-, dan Kabupaten Belitung Timur Rp.108.335.957.000,-.
Juni Setyawati melanjutkan, untuk Dana Transfer Khusus, yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 telah disalurkan sebesar Rp249.891.679.085,- (95.98%) dari pagu, dengan rincian Kabupaten Belitung Rp157.008.638.249,-, dan Kabupaten Belitung Timur Rp92.883.040.836,-.
“Sementara Penyaluran Dana Desa yang terdiri dari Dana Desa BLT dan Non BLT serta Tambahan Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp 79.350.493.100,- (99.28%) dari pagu ,terdiri dari Kabupaten Belitung Rp40.466.853.100,-, dan Kabupaten Belitung Timur Rp38.883.640.000,-,”katanya
Sedangkan untuk Dana Insentif Fiskal s.d tanggal 28 Desember 2023 telah disalurkan sebesar Rp67.437.821.000,- atau 100% dari pagu, dengan rincian Kabupaten Belitung Rp41.029.718,-, dan Kabupaten Belitung Timur Rp 26.408.103.000,-.
Sebagai Upaya KPPN Tanjung Pandan dalam mendorong percepatan penyaluran Transfer Ke Daerah di 2 Kabupaten wilayah kerjanya, KPPN Tanjung Pandan secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran TKD melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah . KPPN Tanjung Pandan, telah mampu untuk menyalurkan DAU sebagai komponen terbesar TKD, berkaca dari pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, DAK Non-Fisik dan Dana Desa yang selama ini telah berjalan dengan baik, sekaligus sebagai penguatan lebih lanjut peran KPPN sebagai representasi Kemenkeu di daerah.
Peran kantor vertikal DJPb agar makin diperkuat, tidak hanya menjadi kasir, tetapi juga sebagai Financial Advisor. Peran ini dapat dijalankan oleh KPPN dengan memberikan saran (advise) sesuai tugas dan fungsinya kepada Pemda pada saat evaluasi dan asistensi, agar penyaluran TKD dapat diterima oleh Pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Proses komunikasi yang efektif tetap dilakukan agar pesan terkait hasil analisis kondisi perekonomian daerah dapat tersampaikan. Tugas KPPN sebagai penyalur telah dijalankan dengan baik sehingga kualitas penyaluran TKD tetap terjaga.
Penyaluran TKD yang berkualitas akan sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan Kelurahan, serta peningkatan layanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum. Dukungan dan sinergi dari seluruh stakeholders, baik internal maupun eksternal, akan sangat berperan untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran TKD di tahun berikutnya.*)
.*)Penulis adalah Juni Setyawati Kepala Seksi Bank KPPN Tanjung Pandan