TANJUNGANDAN: Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung mengeluarkan keputusan resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung untuk mengembalikan hak-hak pegawai honorer, Saudara Tomi, yang baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada hari Senin ini 1 April 2024, di Ruang Rapat OPRD Kabupaten Belitung, Ketua Komisi 1 DPRD Syamsir Sinjay menekankan pentingnya penataan kembali dan pembinaan yang baik terhadap Saudara Tomi.
Seperti diketahui, dalam RDP hari ini Tomi memberikan alasan terkait bahwa dirinya tidak terima diberhentikan dan menyampaikan alasannya serta klarifikasinya dihadapan rekan komisi 1 DPRD Belitung.
Lantas dalam pertemuan tersebut, Kadis Perhubungan Ramansyah juga memberikan alasan dan klarikasinya.
Hasil rembuk di DPRD dalam RDP ini dihasilkan dengan kesimpulan agar dinas perhubungan mengembalikan kembali hak-hak pegawai honorer, Saudara Tomi, yang baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya di Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung.
Samsir Sinjai, Ketua Komisi 1 DPRD Belitung, menyatakan, “Kita akan buat hasil risalah hasil RDP ini dan Kita sampaikan langsung hari ini, ke Dinas Perhubungan minta Saudara Tomi dikembalikan hak-hak seperti semula sebagai pegawai honorer, di lingkungan dinas perhubungan kabupaten Belitung. Karena kinerjanya masih bagus, dan perlu dilakukan pembinaan. Kalaupun ada kekeliruan prosedur atau hal hal lainnya, kita benahi. Hari ini harus diselesaikan antara Tomi (red: pegawai yang diberhentikan), dengan dinas perhubungan. Kalau misalnya ini tidak sesuai dan tidak berjalan, kita minta Tomi kembali lagi ke DPRD lagi untuk menghadap DPRD. Kita akan panggil lagi kepala Dinas Perhubungan.”
Setelah dipulihkan haknya, Samsir berharap agar masalah ini tidak menjadi besar dan bisa diselesaikan secara internal di lingkungan dinas perhubungan. Dia juga menekankan pentingnya pembinaan profesional bagi semua jajaran terbawah di instansi tersebut.
Kepada Tomi juga, Samsir berpesan agar ke depannya untuk berkiprah secara profesional dalam melaksanakan tugasnya dan berupaya untuk melaksanakan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya.
Dalam RDP tersebut, Kadis Perhubungan Kabupaten Belitung Ramansyah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan dan keputusan yang dihasilkan dari rapat ini. “Kita akan minta dasarnya, ini penting dalam kaitan pijakan dan tindaklanjut dari dengan Saudara Tomi,” ujarnya di hadapan rekan Komisi 1 DPRD Belitung.
Tomi sendiri dalam RDP dihadapan rekan-rekan komisi 1 DPRD Belitung beserta instansi, berharap agar dirinya dapat dikembalikan seperti semula sebagai pegawai dan bersedia untuk mematuhi aturan yang berlaku di tempat kerjanya nanti.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Belitung Syamsir Sinjay, didampingi oleh sekretaris Krisna dan anggota DPRD Belitung seperti Maswandi, N. W. Krisna, Izar Abdullah, Wahyu Affandi, Agung Maitreya, Suherman, serta dihadiri oleh Kepala BKPSDM Belitung KA Azmi, Inspektorat Pemkab Belitung Paryanta, Asisten 111 Pemkab Belitung Drs. Suksesyadi, dan kalangan media.
Kisruh pegawai honorer dalam pemberhentian di lingkungan dinas perhubungan ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini, dengan menyoroti pentingnya penegakan hak-hak tenaga kerja di sektor publik. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini pihak Komisi 1 DPRD Belitung akan terus memantau masalah ini.*