Komunitas Diskusi 17 Belitong Beberkan Berbagai Persoalan Pertimahan Saat Diskusi bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpandan

Kita tidak boleh hanya jadi penonton di tanah sendiri. Waktunya peduli dan bersatu, demi anak cucu kita di masa depan,” katanya.

TANJUNGPANDAN: Dalam suasana penuh refleksi dan semangat kebangsaan, dengan forum istimewa bertajuk “78 Tahun Moektamar Rakjat Indonesia Pulau Belitong”, Komunitas Diskusi 17 Belitong menggelar sebuah diskusi bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, yang bertempat di sekretariat Komunitas Diskusi 17 Belitong, jalan Air Serkuk Dalam Rt 28/11,  Tanjungpandan Belitung, pada tanggal 25 Juni 2025.

Acara ini menghadirkan berbagai tokoh penting Belitong dan menjadi panggung penyampaian kritik tajam serta gagasan brilian demi masa depan pulau yang lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan,Bagus Nur Jakfar A.S, S.H.,M.H. beserta jajarannya turut ambil bagian dalam diskusi bersama sejumlah tokoh lokal, antara lain Rizali Abusama (Ketua Komunitas Diskusi 17 Belitong), Ir. H. Suryadi Saman, MSc, Ir. H. Nazalius, MSc, Oktaris Candra, ST, H. Soehadi Hasan, Abu Bakar Idrus, SE, Drs. Ruspandi, Suryanto Sudibyo, dan H. Hasimi Usman selaku Sekretaris.

Dukungan untuk Kejaksaan, Sorotan terhadap Kapitalisme Tambang

Dalam kesempatan tersebut, Rizali Abusama memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah nyata Kejaksaan Belitung dalam menanggapi persoalan penyelundupan pasir timah yang kian meresahkan.

“Ini bukan sekadar omongan atau pernyataan normatif seperti yang kerap kita dengar dari pejabat pemkab maupun pemprov. Langkah konkret Kejaksaan menunjukkan integritas dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Rizali.

Ia mengungkapkan bahwa negara telah merugi sekitar Rp743 miliar dalam lima bulan terakhir akibat penyelundupan pasir timah, dan angka tersebut berpotensi tembus Rp1 triliun.

Menurut Rizali, inisiatif Kejaksaan menjadi titik awal yang positif untuk memperkuat pengawasan dan memperkecil kebocoran sumber daya alam di Belitong. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem kapitalisme, masyarakat dan lingkungan kerap menjadi korban:

“Kapitalisme memiliki tiga ciri utama: hanya mengejar profit, mengorbankan masyarakat, dan abai terhadap lingkungan. Ini yang sedang terjadi di dunia tambang kita,” tegasnya.

Rizali mengungkapkan bahwa Diskusi juga menyoroti transformasi sistem tambang sejak 1995, seiring makin peliknya persoalan pertambangan di Pulau Belitong, suara-suara kritis kembali menggema. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada perubahan sistem tambang nasional yang sejak 1995 dinilai telah meninggalkan “ruh” sesungguhnya dari industri pertambangan — yakni mining risks atau tanggung jawab atas risiko tambang.

Menurut Rizali, transformasi sistem tambang dari skema operasional langsung menjadi sistem kolektor telah membuat perusahaan besar seperti PT Timah Tbk melepaskan beban risiko tambang dan membiarkan rakyat kecil menjadi ujung tombak aktivitas penambangan.

IMG 20250701 032207
Komunitas Diskusi 17 Belitong Beberkan Berbagai Persoalan Pertimahan Saat Diskusi bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpandan

“Mereka hanya bilang, biarkan saja rakyat yang nambang karena perusahaan tak bisa kasih makan mereka. Sumber pasir timah dari mana pun tak lagi ditelusuri, yang penting nanti bisa dibersihkan lewat dokumen,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada sikap PT Timah Tbk, diharapkan agar dapat menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bukan beroperasi layaknya korporasi kapitalis.

“ Seperti sikap tak peduli lingkungan rusak, biarkan masyarakat susah, atau perusahaan di ambang bangkrut. Yang penting target keuntungan terpenuhi,” lanjutnya.

Ironisnya, praktik pemurnian atau smelting yang seharusnya dilakukan di lokasi Kuasa Pertambangan (KP), justru kini menyebar secara liar dalam bentuk pemurnian skala kecil di pasar-pasar, tanpa kendali yang memadai.

Mendesak: Tutup Tambang Fiktif, Ajukan Rencana Penutupan

Melihat berbagai Kondisi pertimahan saat ini, Ketua Komunitas Diskusi 17 Belitong, Rizali, mendorong seruan agar PT Timah segera menyusun proposal rencana penutupan tambang (mining closure) secara menyeluruh, khususnya terhadap KP-KP yang hanya bertahan “di atas kertas”.

Ditegaskan, dalam hukum pertambangan, tidak dikenal istilah “membeli biji timah”. Perusahaan tambang semestinya menambang langsung, bukan hanya membeli hasil dari para penambang rakyat. Namun, karena cadangan timah besar sudah lama habis dan eksplorasi besar tak lagi dilakukan sejak 1995, maka praktik scalping alias “mukut-mukut” jadi alternatif jalan pintas.

Satu Pulau, Satu Belitong: Seruan untuk Bersatu

Situasi ini melahirkan seruan tegas kepada masyarakat: “Satu Pulau, Satu Belitong”. Sebuah semboyan untuk menuntut hak atas kekayaan alam sendiri dan menolak eksploitasi tanpa kendali.

“Belitong butuh smelter sendiri. Jangan biarkan pasir timah mentah keluar dari pulau, karena material ikutan yang ikut terbawa bisa lebih berharga dari timah itu sendiri,” ujar tokoh tersebut.

Bahkan, dalam banyak kasus, penyelundupan pasir zirkon yang kelihatannya murah ternyata menyimpan mineral langka bernilai tinggi. Sayangnya, keterbatasan teknologi masih menjadi kendala dalam mengolahnya di dalam negeri.

Belitong di Persimpangan Jalan

Kini, masa depan Belitong berada di persimpangan. Akan terus menjadi ladang eksploitasi tanpa arah, atau bangkit menjadi pulau yang berdaulat atas sumber dayanya sendiri?

“Kita tidak boleh hanya jadi penonton di tanah sendiri. Waktunya peduli dan bersatu, demi anak cucu kita di masa depan,” katanya.

Rizali berharap agar Kejaksaan Negeri terus melakukan pengawasan hingga menindaktegas terkait pertimahan ilegal yang nyata-nyata merugikan bagi negara.*