JAKARTA: DPRD Kabupaten Belitung melalui wakil ketua, anggota komisi 2 dan anggota Komisi 3 DPRD Kab Belitung lakukan Kunker (kunjungan kerja) ke DPLN (Ditjen Perdagangan Luar Negeri) Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, hari ini.
Adapun kunjungan kerja tersebut adalah koordinasi dan berkaitan kebijakan kelonggaran ekspor CPO bagi perusahaan kelapa sawit yang menampung kelapa sawit petani mandiri. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Ka Belitung pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022, dari hasil rapat tersebut didapat rekomendasi dari Ketua DPRD Kab Belitung untuk disampaikan ke Bupati Belitung agar segera menindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi bupati kepada Menteri Perdagangan RI agar secepatnya menentukan kebijakan berkenaan dengan permasalahan di maksud.
Adapun kunjungan kerja dalam rangka koordinasi ke Ditjen Perdagangan Luar Negeri, diikuti oleh Rombongan DPRD Kab Belitung yg dipimpin langsung wakil ketua komisi 2 Mahyudin dan anggota Komisi 2 DPRD Belitung Hilman, Indrianto, Prayitno catur nugroho dan anggota komisi 3 Sukirman dan OPD Bidang perdagangan KUKMPTK dan bidang perkebunan Dinas pertanian dan pendamping dari Sekretariat DPRD Kab Belitung Adi Suryadinata.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi 2 dan 3 DPRD Kab Belitung menemui jajaran ditjen kementerian perdagangan yang diterima langsung bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan luar negeri kementerian Perdagangan Republik Indonesia Asep Asmara, SE., M.M. beserta staf dilingkungan kemendag RI.
Dalam acara tersebut, Rapat dipimpin langsung oleh bapak sesditjen perdagangan luar negeri dan memberikan kesempatan kepada komisi 2 dan 3 DPRD Kab Belitung untuk menyampaikan bahasan terkait kebijakan kelonggaran ekspor CPO bagi perusahaan kelapa sawit yang menampung kelapa sawit petani mandiri.
Pada kesempatan tersebut pihak komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Belitung juga menyampaikan surat rekomendasi dari ketua DPRD Kab Belitung serta meneruskan aspirasi petani sawit demo yang juga melakukan demonstrasi di Belitung dan jakarta pada tanggal 17 Mei 2022.
Para petani sawit Di Belitung akui adanya kebijakan terkait larangan ekspor CPO yang berakibat susahnya menjual buah sawit, bahkan hargapun turun dratis. Dampak kebijakan itu, seperti di kabupaten Belitung harga jual sawit sekarang turun dari harga normal sebelum pelarangan ekspor Bahkan perusahaan sawit di Belitung banyak yang tidak membeli buah dengan alasannya karena stok mereka masih banyak akibat pelarangan ekspor. Dan persoalan ini pun sudah berlangsung sejak awal Mei kemarin.
Sementara dari hasil pertemuan tersebut didapat kesimpulan setelah digelar pertemuan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri di Jakarta, adalah sebagai berikut intinya mencabut larangan eksport minyak goreng ke luar negeri. Dengan adanya kunjungan kerja untuk koordinasi anggota DPRD Kab Belitung ke Ditjen Perdagangan luar negeri Kemendag RI di jakarta pada tgl 19 Mei 2022, pukul 10.00 Wib, sebagai salah satu langkah hingga tadi sore presiden memberikan pernyataan untuk mencabut larangan eksport minyak goreng ke luar negeri dan akan mulai berlaku per hari senin, tanggal 23 Mei 2022.*