MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas daftar pemilih melalui Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Belitung Timur, Kamis (2/7/2026), KPU menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 99.523 orang.
Rapat pleno yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur, Sekretaris beserta jajaran sekretariat, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan sekretariat, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Timur, Kepolisian Resor Belitung Timur, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0414.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, membuka rapat pleno sekaligus menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk memastikan hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar data pemilih yang kita miliki selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Marwansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Tahir, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih di Kabupaten Belitung Timur tercatat sebanyak 99.523 pemilih, terdiri dari 50.947 pemilih laki-laki dan 48.576 pemilih perempuan.
Menurut Muhammad Tahir, proses pemutakhiran dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait agar daftar pemilih selalu sesuai dengan perkembangan data kependudukan.
“Pada Triwulan II Tahun 2026, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Belitung Timur menetapkan jumlah pemilih sebanyak 99.523 orang, yang terdiri atas 50.947 pemilih laki-laki dan 48.576 pemilih perempuan. Proses pemutakhiran ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Salah satu pembahasan dalam rapat pleno berkaitan dengan masukan dari Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mengenai dua warga yang belum berusia 17 tahun, tetapi telah melangsungkan pernikahan secara sah.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Tahir menjelaskan bahwa kedua warga tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, warga negara yang telah menikah secara sah memiliki hak pilih meskipun belum genap berusia 17 tahun.
Rapat pleno berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama terhadap hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Belitung Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui data pemilih secara berkelanjutan melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan terpercaya sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.Judul ini dibuat dengan gaya media online sehingga lebih menarik, memiliki lead yang kuat, alur berita yang mengalir, serta tetap mempertahankan seluruh substansi dan kutipan resmi dari narasumber.*

















