KPU Beltim Tambah Fasilitas Disabilitas dan Perkuat Layanan Informasi Publik

Dengan peningkatan fasilitas dan komitmen pada keterbukaan informasi publik, KPU Beltim berharap pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemilih, dapat semakin optimal dan inklusif

MANGGAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pemilih, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus. Salah satu upaya terbaru adalah penyediaan fasilitas tangga khusus (ramp) bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda saat berkunjung ke Kantor KPU Beltim di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Beltim, Jalan Raya Manggar–Gantung.

Fasilitas tersebut memungkinkan pemilih penyandang disabilitas untuk tetap berada di kursi roda ketika memasuki area kantor guna mendapatkan layanan informasi terkait Pemilu.

GridArt 20251208 115625891 1 scaled

“Alhamdulillah, kini satu lagi fasilitas kantor telah kita sediakan berupa tanjakan tangga khusus bagi disabilitas yang datang ke kantor KPU. Ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kami kepada para pemilih yang membutuhkan informasi pemilu,” ujar Komisioner KPU Beltim, Asrikhah, Senin (8/12/2024) di Manggar.

Penguatan Ruang Layanan Informasi Publik

Selain ramp khusus disabilitas, KPU Beltim juga menata ulang ruang pelayanan informasi publik agar sesuai dengan standar KPU RI. Penataan ini terkait dengan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan berbagai informasi publik, mulai dari tahapan pemilu, data pemilih, hasil pemilihan, hingga informasi kelembagaan KPU.

“Pelayanan publik kini telah kami tata sesuai standar. Ruang layanan informasi Pemilu sudah disesuaikan agar lebih nyaman dan mudah diakses,” tambah Asrikhah.

Ia juga menyebutkan bahwa KPU Beltim kini memiliki studio podcast yang akan mulai dioptimalkan pada tahun 2026 untuk menunjang penyebaran informasi kepemiluan.

Melalui PPID, KPU Beltim menyediakan akses informasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter).

Keterbukaan Informasi dan Kebutuhan Ruang Rapat Baru

Sementara Komisioner Leny Septriani menegaskan bahwa KPU Beltim berkomitmen menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara akuntabel dan profesional. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa ruang pertemuan atau rapat KPU Beltim saat ini sudah tidak memadai karena terlalu kecil untuk menampung tamu undangan, terutama pimpinan partai politik.

GridArt 20251208 115755366 scaled

“Ruang RPP ini biasa kita pakai untuk rapat dengan parpol. Seperti pekan kemarin, rapat pemutakhiran data parpol di Beltim sangat penuh hingga para pimpinan parpol duduk nyaris tanpa jarak. Ruang ini juga dipakai saat pendaftaran cabup dan wabup Pilkada 2024 lalu, dan kini KPU Beltim semoga dapat hibah gedung kantor KPU ini sehingga tentu nanti ruang rapat akan kita perluas agar lebih memadai saat Pemilu 2029 kelak. Bahkan hari kitapun rapat pleno untuk rekapitulasi pemilih di ruang ini,” jelasnya.

Dengan peningkatan fasilitas dan komitmen pada keterbukaan informasi publik, KPU Beltim berharap pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemilih, dapat semakin optimal dan inklusif.*