KUA Manggar Gerak Cepat, Dua Aset Tanah Wakaf Resmi Diterbitkan AIW
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month 1 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANGGAR — Komitmen memperkuat kepastian hukum aset wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Dalam dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa (21–22 September 2026), KUA Manggar menuntaskan proses penandatanganan dan pengesahan dua persil tanah wakaf dengan total luas 7.091 meter persegi.
Kedua proses tersebut menghasilkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang kemudian langsung diunggah dan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Manajemen Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Proses pertama berlangsung pada Senin (21/9). Wakif Ustadz Ipung Abdul Aziz hadir bersama nadzir Mitra Novalanda, dengan didampingi Kepala Desa Padang, Izhar.
Tanah yang diwakafkan tersebut memiliki luas 6.255 meter persegi dan berlokasi di Desa Padang, Kecamatan Manggar. Penandatanganan AIW turut disaksikan oleh dua orang saksi.

Seluruh dokumen dan daftar isian dalam proses tersebut disesuaikan dengan regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia. Pelaksanaannya mendapat bimbingan dari Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Belitung Timur, Nelly Siswati.
Sehari berselang, Selasa (22/9), giliran Pondok Pesantren Darul Himmah Belitung Timur mengesahkan tanah wakafnya melalui prosesi yang berlangsung di Aula Nikah KUA Kecamatan Manggar.
Wakif Ustadz Munawwar Sajad menyerahkan sebidang tanah seluas 836 meter persegi yang berada di Desa Lalang Jaya. Tanah tersebut selanjutnya dikelola Yayasan Darul Himmah Belitung Timur untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Prosesi dihadiri nadzir Ani, dua orang saksi, serta perwakilan perangkat Desa Lalang Jaya.
Ustadz Munawwar Sajad berharap proses AIW tersebut dapat segera berlanjut hingga penerbitan sertifikat wakaf resmi. Menurutnya, kepastian legalitas akan membuat yayasan lebih leluasa mengembangkan lembaga dan memberikan pengabdian kepada masyarakat.
“Harapan saya, setelah menerima Akta Ikrar Wakaf hari ini dan berlanjut menjadi sertifikat wakaf resmi dari pemerintah, yayasan bisa lebih semangat membesarkan lembaga dan mengabdi ke masyarakat tanpa perlu merasa khawatir lagi terkait legalitas,” ujar Ustadz Sajad usai penandatanganan.
Bebas Biaya, Warga Diminta Segera Daftarkan Tanah Wakaf
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya.
Ia memastikan proses penerbitan AIW di KUA tidak dipungut biaya maupun retribusi.
“Benar, kami tidak memungut uang atau retribusi apa pun. Proses AIW ini murni menjadi ranah dan tanggung jawab Kepala KUA. Melayani warga yang berwakaf saja sudah membuat kami senang,” tegas Ekocahyo.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki aset wakaf untuk segera mendaftarkannya secara resmi.
Langkah tersebut dinilai penting karena masih terdapat persil tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Tanpa kepastian hukum, aset wakaf berpotensi menghadapi persoalan atau sengketa di kemudian hari, terutama berkaitan dengan status dan peruntukannya.
Ajakan serupa disampaikan Ustadz Ipung Abdul Aziz. Ia yang berencana mendirikan pondok pesantren di atas tanah wakaf tersebut berharap koordinasi antara PPAIW, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin mudah dan transparan.
Dengan proses administrasi yang tertib, program sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.
SIWAK Bikin Proses Lebih Terpantau
Kepala KUA Kecamatan Manggar menambahkan, penerapan Sistem Informasi Manajemen Wakaf (SIWAK) turut membuat proses administrasi wakaf menjadi lebih teratur.

Setiap proses AIW yang telah diselesaikan diunggah sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga perkembangan penerbitan dokumen dapat terdokumentasi dengan lebih baik.
Pihak Kemenag Belitung Timur juga dapat memantau proses tersebut secara langsung hingga tahapan administrasinya dinyatakan tuntas.
Dalam dua hari, dua bidang tanah wakaf dengan luas total 7.091 meter persegi pun resmi memasuki tahapan administrasi wakaf melalui KUA Manggar. Bagi masyarakat, langkah tersebut bukan sekadar menyelesaikan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diniatkan untuk kemaslahatan umat.
- person
- visibility 49
- forum 0