LAMBEL Kerjasama IKMBB Menggelar Pelaksanaan Isbat Nikah Massal Gratis

TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga adat Melayu Belitung) dan IKMBB (Ikatan Keluarga Masyarakat Bangka Belitung) mengelar kegiatan sosialisasi teknis pelaksanaan Isbat Nikah Massal yang bertempat di Kantor Camat Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada hari ini, Selasa 13 Desember 2022.

IMG_20221213_134043

Acara kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya LAMBEL Kerjasama IKMBB untuk menggelar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Massal GRATIS dan sekaligus dalam rangka memperingati hari Jadi Provinsi Bangka Belitung yang ke 22. Acara kegiatan ini Ikatan Keluarga Masyarakat Bangka Belitung yang menjadi sponsor/ penyandang dana yang membiayainya secara keseluruhan kegiatan Isbat Nikah.

Acara kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua MUI Kabupaten Belitung H.Sjubki Sulaiman, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Belitung Muhamad Gafuri Rahman S.Ag, MHi , Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpandan, Perwakilan FKUB Kabupaten Belitung, Kabid DukFar dinas Dukcapil kabupaten Belitung, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, Wakil Ketua LAMBEL Achmad Hamzah, Sekretaris LAMBEL Ismail Mihad, Bendahara LAMBEL Karseno, Sekretaris DMI Kecamatan Tanjugpandan Ust. Rudi Ermawan, serta para pengurus LAM Desa se kecamatan Tanjungpandan.

Adapun bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Agama Muhamad Gafuri Rahman S.Ag, MHi, Kepala KUA Kecamatan Tanjungpandan Sulfi, Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung Drs. H. Abdul Hadi Adjin dan Kabid DukFar pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Belitung.

Dalam pertemuan sosialisasi ini dilakukan pemaparan dan diskusi terkait soal Isbat Nikah. Dipaparkan juga, pengertian dan bagaimana persyaratan, tata cara isbat nikah serta verifikasi data kelengkapan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Isbat Nikah.

Begitu juga, dalam pemaparan ini diberikan penjelasan terkait berupa syarat nikah, pertanyaan petugas kepada pemohon, siapa siapa saja yang wajib hadir saat Isbat Nikah serta dokumen saja yang bisa dibawa pada saat acara pernikahan Isbat Nikah.

Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sampaikan bahwa Kegiatan Isbat Nikah Massal adalah dalam rangka untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai Buku Kutipan Akad Nikah secara hukum Negara Khususnya masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatat dalam hukum Administrasi kependudukan

IMG_20221213_134910

Seperti diketahui, acara Isbat Nikah ini dengan target pesertanya hanya 50 pasangan khusus untuk Kecamatan Tanjung pandan saja
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Pengurus Lambel Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Tanjungpandan
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Isbat Nikah Secara Terpadu ini dapat mendaftarkan/melaporkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Ketua Lambel Desa/Kelurahan Masing-masing di Wilayah Kecamatan Tanjungpandan sesuai dengan syarat syarat yang ditentukan.
Kegiatan Isbat Nikah ini dilaksanakan secara GRATIS dan Lambel akan membantu dan memfasilitasi nya sampai Masyarakat mendapatkan Ketetapan Hukum Atas Pernikahannya Buku Kutipan Akad Nikah serta Kartu Keluarga dan KTP yang sesuai dengan peraturan atau dengan menghilangkan catatan/tulisan nikah belum/tidak tercatat dalam KK dan KTP yang bersangkutan.

Menanggapi kegiatan acara Isbat Nikah Massal ini, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Belitung Muhamad Gafuri Rahman S.Ag, MHi , menyambut baik acara kegiatan sosialisasi isbat nikah ini yang tentunya bisa berlanjut untuk periode berikutnya.*