TANJUNGPANDAN: Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kembali meraih penghargaan bergengsi dengan mendapatkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Langkah ini menegaskan komitmen Lapas dalam melindungi dan menghargai kreativitas yang dihasilkan, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi pemiliknya.
Acara penerimaan sertifikat ini diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Golden Tulip Tanjungpandan pada Kamis (20/06).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Dwi Harnanto, sebagai pembicara utama, menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pemiliknya.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Harnanto juga mengapresiasi sinergi yang terjalin melalui Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, Bea Cukai, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Belitung.
“Kami berharap kerjasama ini terus ditingkatkan guna mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Keberhasilan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam mencatatkan karya cipta tidak lepas dari dedikasi serta inovasi kreatif stafnya. Salah satu contoh sukses adalah Jinggle Lapas Tanjungpandan “Lada Juara”, yang menunjukkan semangat peningkatan kinerja dengan prinsip Jujur, Ulet, dan Ramah Anti Narkoba. Selain itu, Maskot Toto Sena juga menjadi cermin semangat pelayan publik yang optimis dan optimal dalam melayani masyarakat.
Gowim Mahali, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah komitmen dari seluruh jajaran di bawah kepemimpinannya.
“Kami bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan dampak positif yang nyata bagi institusi dan masyarakat,” kata Gowim Mahali.
Dengan penerimaan sertifikat ini, Lapas Tanjungpandan tidak hanya membuktikan keunggulannya dalam hal perlindungan hukum kekayaan intelektual, tetapi juga sebagai teladan dalam inovasi dan pelayanan publik di wilayahnya.
Harapannya, langkah ini akan terus memperkuat perlindungan hukum serta memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan bagi semua pihak terlibat.*