JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima sisa narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali menuju Australia pada Minggu pagi (15/12/2024).
Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan berlangsung di Gedung VIP II Swarawati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua negara.
Dari pihak Indonesia, hadir Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu, perwakilan Australia dipimpin oleh Lauren Richardson, Minister-Counsellor Home Affairs sekaligus Regional Director South-East Asia, bersama sejumlah pejabat Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Rombongan lima narapidana WNA Australia ini lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA menggunakan penerbangan khusus yang juga mengangkut tiga perwakilan Kedubes Australia. Sekitar pukul 14.42 waktu Darwin atau 13.12 WITA, mereka dikonfirmasi telah mendarat dengan selamat di Darwin, Australia.
Informasi pendaratan ini disampaikan oleh Chris Goldrick, salah satu pejabat Kedubes Australia yang ikut mengawal rombongan di dalam pesawat.
Proses transfer ini merupakan tindak lanjut dari Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024), dengan Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Australia oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.*Siaran Pers Kemenko Kumham Imipas/Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.












