MANGGAR: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di tingkat desa dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna mendukung kematangan sistem pengadaan. Upaya ini bertujuan mewujudkan desa mandiri sekaligus desa antikorupsi melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ari Sulindra usai membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas PBJ di Desa dan Pendampingan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ari, kematangan PBJ dapat dibangun melalui penguatan tata kelola, penyusunan kebijakan yang tepat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah desa.
“Diharapkan proses PBJ dan hasilnya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa serta dilaksanakan secara swakelola dengan prinsip gotong royong. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan desa mandiri dapat dicapai bersama oleh seluruh desa. Selain itu, desa antikorupsi juga dapat terwujud melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ari menambahkan, Kabupaten Belitung Timur memiliki potensi besar untuk menjadi contoh dalam penerapan tata kelola PBJ desa yang baik di tingkat nasional. Ia menyoroti keberadaan Desa Mekar Jaya yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
“Desa Mekar Jaya diharapkan dapat membantu LKPP maupun KPK dalam mendampingi desa-desa lain menuju desa antikorupsi dan desa mandiri. Tidak semua daerah memiliki desa antikorupsi, sehingga pengalaman ini sangat berharga untuk dibagikan,” katanya.
Sementara itu, Kamarudin Muten menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa serta memperkuat sistem pengadaan yang telah berjalan.
Menurut Kamarudin, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Namun, pelaksanaannya di tingkat desa masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek regulasi, kapasitas sumber daya manusia, hingga tata kelola.
“PBJ merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Namun demikian, di tingkat desa masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, baik dari aspek regulasi, kapasitas sumber daya manusia, maupun tata kelola,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung penyusunan pedoman kebijakan PBJ sekaligus menyamakan pemahaman terkait implementasi Surat Edaran Bersama LKPP dan Kemendagri, khususnya bagi BLUD sektor kesehatan.
“Saya berharap kegiatan ini semakin memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Kamarudin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Belitung Timur, Kepala Dinas PMD PPKB Kabupaten Belitung Timur, narasumber dari LKPP RI dan Kemendagri, para kepala desa, serta perwakilan BLUD se-Kabupaten Belitung Timur. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tata kelola PBJ di desa semakin matang dan mampu mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan serta bebas dari praktik korupsi.*sumber: Diskominfo SP Beltim –













