MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menggelar rapat koordinasi untuk membahas perubahan persyaratan penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (3/8/2026), digelar untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi nelayan dalam memenuhi persyaratan baru guna memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Beltim, Leo Ardiansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat mempersulit nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi. Sebaliknya, pemerintah berupaya membantu nelayan agar dapat memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penyaluran subsidi tepat sasaran.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati karena ini menyangkut kebijakan daerah. Secepatnya akan kami informasikan kepada nelayan. Intinya kita kembali kepada kebijakan daerah, apakah nanti mungkin diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan atau kebijakan lainnya,” ujar Leo.
Menurut Leo, penerbitan surat rekomendasi bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada nelayan, mengendalikan volume penyaluran BBM bersubsidi, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penerbitan rekomendasi.
Ia juga mengimbau para nelayan untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Dinas Perikanan, lanjutnya, siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah provinsi agar proses pemenuhan persyaratan dapat berjalan lebih mudah.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak provinsi. Bila diperlukan, kami akan bersurat agar dapat ditempatkan petugas khusus di Kabupaten Belitung Timur yang membantu kelancaran proses pembuatan perizinan sebagai syarat penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Rapat koordinasi dibuka oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, didampingi Sekretaris Daerah Erna Kunondo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwan Fahrozi, serta dihadiri pimpinan perangkat daerah teknis terkait. Hadir pula Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Manggar, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung Timur, serta pengelola SPBUN se-Kabupaten Belitung Timur.
Melalui rapat koordinasi tersebut, berbagai aspirasi, kendala, dan masukan dari pengelola SPBUN maupun perwakilan nelayan disampaikan secara langsung. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tetap berpihak kepada nelayan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mendukung keberlangsungan aktivitas perikanan di Kabupaten Belitung Timur.* Diskominfo SP Beltim –











