TANJUNGPANDAN: Kejaksaan Negeri Belitung saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ini sangat penting guna terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kajari Belitung Sekti Anggraini, SH.,MH. disela sela kegiatan survey Indikator Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Presepsi Anti Korupsi (IPAK) Kementrian PANRB yang ditunjuk pelaksanaanya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kamis, tanggal 13 September 2018.
Menurut Sekti, gencar-gencarnya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tersebut merupakan satu satunya komponen pengungkit guna mendukung program zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang telah dicanangkan sebelumnya tanggal 22 Juli 2018 pada Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Belitung.
Adapun zona integritas diantaranya kata Sekti adalah melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelayanan terpadu satu pintu ini lanjut Sekti, merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Kejaksaan Negeri Belitung.
Sedangkan pelayanan yang sementara telah dilaksanakan, kata Sekti, adalah Loket Tilang, Izin Besuk Tahanan, Pengambilan barang bukti perkara, Informasi Jadwal Persidangan dan Informasi Penanganan Perkara pidana umum maupun pidana khusus.
“Selain itu Informasi pelayanan publik pada seksi Intelijen bagi masyarakat sebagai penerima layanan (Pos Pelayanan Hukum, Pos Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Informasi Publik dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pelayanan Hukum bagi masyarakat pada Kejaksaan Negeri Belitung.”, kata Sekti.
Ia berharap dengan adanya PTSP ini tentunya pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal menjadi lebih efektif dan efesien.”Ini sangat penting guna terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, “ujar Sekti Anggraini.*trawangnews.com