TANJUNGPANDAN: MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Belitung mengikuti acara rakor (rapat koordinasi) tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) Kejari Belitung yang bertempat di aula Kejaksaan Negeri Belitung, baru-baru ini.
Ketua MUI Belitung melalui Sekretaris MUI Kabupaten Belitung Drs. Huniyadi ketika dihubungi media ini membenarkan adanya kegiatan rapat koordinasi.
Menurutnya, rakor ini bersifat evaluasi secara keseluruhan kemungkinan timbulnya potensi konflik sesama pemeluk agama dan antar umat beragama.
Namun kata Huniyadi, masing masing peserta rakor berpendapat dan berdasarkan fakta di lapangan terungkap bahwa kondisi masyarakat Belitung hingga hari ini sangat kondusif.
Meskipun demikian, Kepala kantor kementerian agama kabupaten Belitung melalui kasi bimas Islam H.Tibroni, SH.I berharap kepada masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah agar berpedoman kepada aturan pemerintah yang telah sama sama disepakati yaitu peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no.9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama,dan pendirian rumah ibadah.
Diharapkan semua umat beragama agar berpedoman pada aturan tersebut,” ungkap Tibroni.
Akhirnya setelah mendengar semua peserta rapat, pimpinan sidang, Ibu Kajari kab.Belitung mengajak seluruh masyarakat mari bersama-sama untuk menjaga kedamaian dan keamanan serta kondusifitas di kabupaten Belitung secara bersama sama.*