PANGKALPINANG: Dalam upaya pencegahan covid-19, pemerintah provinsi Babel tetapkan frekuensi penerbangan 1 (satu) kali satu hari. Hal itu didasarkan surat gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Johan yang bernomor 550/028/Dishub, yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2020.
Adapun rute frekuensi penerbangan 1 (satu) kali satu hari dengan rute Jakarta -pangkal pinang melalui Bandara Depati Amir dan Rute Jakarta -Tanjungpandan melalui Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan.
Ketentuan berlaku ini mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 6 April 2020 atau sampai dikeluarkan keputusan oleh Dirjen perhubungan udara.
Pengaturan pengiliran terbang 1 kali dalam satu hari ditetapkan secara musyawarah mufakat oleh air lines yang ada di Pangkal Pinang dan Tanjungpandan.
Surat gubernur tersebut disampaikan ke Dirut Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, Citilink, Wings Air, Air Asia dan Batik Air.*TIM