Nelayan Ingin Daftar Perijinan Kapal Penangkap & kapal Pengangkut Ikan, Silakan Ke PPN Tamjungpandan

TANJUNGPANDAN: Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan Gerai Pendaftaran Perijinan Kapal Penangkap dan kapal Pengangkut Ikan berbendera Indonesia. Bertempat di Balai Pertemuan Nelayan, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,” Kamis (24/11/2022).

Pembukaan acara yang diisi oleh Narasumber dari PPN Tanjungpandan, Darya SPi seizin Kepala Pelabuhan PPN Tanjungpandan Arif Usman, sampaikan penting gerai pendaftaran dan peizinan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan bagi para nelayan untuk membantu proses perizinannya.

“Semoga nelayan kita semakin peduli akan kelengkapan perizinan kapalnya, sehinga mempermudah kita dalam membantu kebutuhan nelayan,” ujar Darya.

Menurutnya hal ini diharapkan membantu para nelayan untuk proses pengurusan ijin, diantaranya akan dilakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Buku Kapal Perikanan dan cek fisik kapal.

Gerai Pendaftaran Perizinan Sangat Membantu Nelayan

Pelaksanaan acara gerai pendaftaran peizinan kapal penangkap dan pengangkut tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 hingga 26 November 2022.

Melalui kegiatan gerai tersebut pemohon (nelayan-Red) dapat mendaftar dokumen persyaratan yang dibutuhkan, sehingga hal ini merupakan salah satu kesempatan untuk mempermudah membantu para nelayan membuat perizinannya.

“Harapannya nelayan memanfaatkan gerai pendaftaran ini dan alhamdulillah para nelayan cukup antusias hadir pada acara gerai perijinan ini, dengan tujuan dapat membantu proses perizinan sesuai kapal yang dimiliki,” tambah Darya.