Operasi Jagratara: Imigrasi Jaring 687 WNA di Seluruh Indonesia

Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 12 hingga 15 November 2024.

Operasi ini dilakukan di 270 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru berdiri pada Oktober lalu. Sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turut berperan aktif dalam operasi ini.

Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menugaskan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk memimpin pengendalian operasi secara terpusat. Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah pengawasan WNA tertinggi dengan menjaring 92 orang, disusul oleh Kantor Imigrasi Batam (64 orang) dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok (48 orang).

“Sebanyak 128 dari 687 WNA yang kami jaring telah ditindaklanjuti. Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal hingga tinggal secara ilegal,” jelas Saffar M. Godam.

Menurutnya, pelanggaran izin tinggal yang ditemukan mencakup berbagai kegiatan ilegal, seperti prostitusi, pekerjaan sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, perdagangan pakaian, rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

“Operasi ini semakin relevan dengan meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” katanya.

Operasi Jagratara ini merupakan yang keempat sepanjang 2024, dengan lebih dari 3.000 WNA telah terjaring sebelumnya.

Menteri Agus menekankan pentingnya upaya ini untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi.

“Seperti arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada,’ kami akan terus mengawasi potensi pelanggaran dari WNA di seluruh Indonesia demi keamanan dan ketertiban,” tutup Agus.

Laporan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas WNA yang berada di Indonesia, sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.*