Pasien 211 Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh & Langsung Dikarantina

TANJUNGPANDAN: Hari ini Senin 20 April 2020, salah satu Pasien 211 yang merupakan pasien positif covid di kabupaten dinyatakan sembuh oleh Gugus Tugas Percepatan Penangganan covid-19 Nasional.
Dengan demikian, pasien 211 Positif Covid-19 pertama di provinsi Babel berhasil sembuh di RSUD dr. H. Marsidi Judono, Kabupaten Belitung, Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

Hal itu disampaikan press release oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangganan covid-19 Kabupaten Belitung H. Sahani Saleh S,Sos yang juga Bupati Belitung.

Adapun pasien 211 yang diumumkan ini merupakan pasien positif ke dua di Kabupaten Belitung atau keempat di Provinsi Babel pada hari sabtu 11 April 2020.

Seperti diketahui, pasien 211 telah mendapatkan perawatan di ruang isolasi B covid-19 Center Rumah Sakit dr Marsidi Judono selama sembilan hari, sejak sabtu 11 April 2020. Selama dalam masa perawatan kesehatan pasien 211 dalam kondisi baik, tidak ada keluhan gejala sama sekali.

Kemudian pasien 211 mendapatkan standar terapi atau pengobatan sesuai kondisi. Terhadap pasien 211 telah dilakukan dua kali swab tenggorokan (ketiga dan keempat) untuk diperiksa dengan metode PCR yang semua hasilnya negatif.

Selanjutnya, pasien 211 akan segera dilakukan karantina terpusat milik pemkab Belitung khusus penangganan pasien pasien terkait covid-19 yaitu SKB Desa Perawas selama 10-14 hari kedepan sambil menunggu hasil swab kelima yang akan dilakukan pada hari ke tujuh masa karantina terpusat.

Setelah swab kelima hasilnya negatif barulah pasien tersebut diperbolehkan pulang kerumah dan melakukan aktivitas sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.*press release