TANJUNGPANDAN: Paslon (Pasangan calon) bupati dan wakil bupati, Ronny Setiawan, ST, M.Si, dan Siti Maghfiroh, S.Sos. resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung, pada Senin, 2 September 2024.
Permohonan ini dilayangkan setelah KPU Belitung mengeluarkan keputusan yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon ini pada tanggal 30 Agustus 2024.
Menurut pasangan ini, seperti disampaikan ke media di Bawaslu Belitung hari ini bahwa keputusan tersebut telah merugikan mereka karena pendaftaran pasangan calon mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diatur, termasuk akumulasi suara partai pengusung.
Pasangan ini juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang jelas terkait penolakan tersebut. Mereka menyoroti bahwa seluruh dokumen pendaftaran yang diajukan telah lengkap dan benar, baik secara fisik maupun digital, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KPU.
SUDAH PENUHI PERSYARATAN
Untuk diketahui, pasangan ini menuturkan bahwa salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggata DPRD di kabupaten Belitung tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Model Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 atas nama Calon Bupati Ronny Setiawan ST MSi dan Wakil Bupati Siti Maghfirah.
Bahkan menurut hemat pasangan ini, tim IT (Informasi Teknologi) dari pasangan ini tentunya setelah dilakukan pencermatan terhadap Model Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 tidak ditemukan alasan pengembalian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dan dari hasil pemeriksaan kelengkapan. dan kebenaran persyaratan pencalonan sebagaimana tercantum dalam lampiran Model Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 pada huruf D dinyatakan hasil pemeriksaan pada semua jenis dan indikator adalah ADA dan BENAR, termasuk jenis pemeriksaan formulir model B.
Persetujaun parpol.KWK dan indikator kelengkapan berupa dokumen asli bentuk fisik dan dokumen asli bentuk digital dinyatakan ADA.
Sebab itu, dalam pernyataan resminya, pasangan bakal calon Bupati Belitung dan Wakil Bupati Ronny dan Siti berharap Bawaslu Belitung meminta agar dapat mengabulkan permohonan mereka sepenuhnya, termasuk membatalkan keputusan KPU Belitung dan menerima kembali pendaftaran mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati. Mereka juga meminta KPU Belitung untuk menjalankan putusan Bawaslu jika permohonan mereka dikabulkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak Keterangan resmi dari KPU Belitung mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan ini.
Namun, Ketua KPU Belitung, Amir Husin, yang didampingi oleh sejumlah anggota KPU, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Media Center KPU Belitung pada tanggal 30 Agustus 2024, setelah selesai melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas calon peserta Pilkada.
KEMBALIKAN BERKAS
Ketua KPU Belitung, Amir Husin, menyatakan pihaknya mengembalikan berkas pendaftaran pasangan tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas administrasi yang diwajibkan dalam proses verifikasi.
Menurut Amir, pasangan ini tidak dapat menunjukkan salah satu berkas persyaratan secara otentik, sehingga KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas mereka kepada partai pengusung. “Kami persilakan partai untuk mempertimbangkan langkah lain terkait pencalonan mereka,” tambahnya.
Dari pemantauan trawangnews.com, sekitar pukul 11.18 Wib, hari ini Senin, 2 September 2024, terlihat perwakilan tim penghubung pasangan Roni Setiawan ST MSi dan Siti Maghfiroh S.Sos, mengantarkan berkas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kepada pihak bawaslu belitung.
“Iya, kami diutus dari pasangan Roni Setiawan ST MSi dan Siti Maghfiroh S.Sos, untuk menyampaikan berkas ini kepada Bawaslu Belitung, ” kata Bambang Suseno, tim penghubung pasangan Roni Setiawan ST MSi dan Siti Maghfiroh S.Sos,.
Sementara itu, saat di ruang kantor Bawaslu Belitung, perwakilan dari Tim penghubung diterima bawaslu Belitung.
“Jadi, permohonan telah kami terima dan sudah di check list, sesuai dengam peraturan bawaslu tentang kelengkapan persyararatan dukumen apa saja ketika penerimaan proses sengketa. Selanjutnya ini akan disampaikan kepihak pimpinan untuk verifikasi formil dan materil . Hasilnya apakah diterima atau dikembalikan. Bila dikembalikan untuk diperbaiki kembali. Kalau diterima nantinya langsung proses penyelesaian baik dalam musyawarah tertutup dan terbuka,” kata Fikri petugas peneriman permohonan sengketa dari Bawaslu Belitung saat dikonfirnaai media ini.*