Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan LKBH Belitung Teken MoU Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Program ini merupakan wujud nyata dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penyelenggaraan bantuan hukum," ungkap Bupati Burhanudin.

MANGGAR: Langkah konkret untuk menyediakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Belitung Timur semakin terwujud. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyediaan bantuan hukum, Kamis (4/7/24).

Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Bupati Beltim, Burhanudin, dan Direktur LKBH Belitung, Heriyanto, menegaskan komitmen untuk menyediakan bantuan hukum mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam proses persidangan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Program ini merupakan wujud nyata dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penyelenggaraan bantuan hukum,” ungkap Bupati Burhanudin.

Sejak dimulainya program ini pada tahun 2014, puluhan warga Kabupaten Beltim telah merasakan manfaatnya. Bupati juga mencatat kerjasama yang berkelanjutan dengan berbagai lembaga bantuan hukum seperti PDKP Bangka Belitung dan KUBI sejak tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Heriyanto, Direktur LKBH Belitung, lembaganya telah mendapat anggaran untuk tahun ini sebesar Rp80 juta untuk litigasi dan Rp10 juta untuk konsultasi hukum. LKBH Belitung berkomitmen tidak membebankan biaya apapun kepada warga yang mendapatkan pendampingan hukum, meskipun anggaran yang tersedia terkadang tidak mencukupi untuk semua yang membutuhkan.

“Kita sedang mendampingi proses hukum bagi 10 warga Damar yang menghadapi masalah hukum, dengan harapan bahwa MoU ini dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas bantuan hukum yang dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu di wilayah ini,” ujar Heriyanto.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan bahwa kepedulian terhadap masalah hukum di masyarakat semakin bertambah, serta lebih banyak warga kurang mampu yang dapat merasakan keadilan yang setara dalam proses hukum.* sumber: Diskominfo SP Beltim