MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan menyelenggarakan lelang barang milik daerah secara daring besok, Kamis (7/11/24), pukul 10.00 WIB.
Lelang yang diadakan secara online ini akan menampilkan berbagai aset kendaraan milik daerah, termasuk 9 unit mobil dan 46 unit sepeda motor, yang terbagi dalam 43 lot, serta dua lot tambahan dari peralatan dan mesin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim, Kuspianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui e-Auction. “Sistemnya tetap menggunakan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta secara langsung di tempat. Calon peserta mendaftarkan diri melalui situs lelang.go.id dengan menyertakan KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri,” ujar Kuspianto usai rapat persiapan lelang di kantor BPKPD, Rabu (6/11/24).
Sebelum mengikuti lelang, peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan untuk setiap lot yang diincar. Jika peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan ini akan dikembalikan sepenuhnya. Proses persiapan telah dilakukan, termasuk sesi Aanwidzing atau penjelasan terkait objek lelang, sosialisasi tata cara lelang, hingga bantuan teknis pembuatan akun lelang oleh tim KPKNL Pangkalpinang.
Salah seorang peserta lelang, Sukarno (35), warga Desa Kurnia Jaya, menyatakan antusiasnya mengikuti lelang tahun ini. Ia mengincar dua mobil dinas yang tersedia. “Sudah daftar dan setor uang jaminan, sekarang ke sini buat lihat kondisi mobilnya,” ujarnya. Sebagai peserta lelang setia, Karno mengaku lebih menyukai lelang secara langsung daripada online karena lebih terasa suasana kompetisinya.
Samsat Siap Bantu Penghapusan Aset Kendaraan Dinas
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Beltim, Iptu Zody Andrian, mengimbau Pemkab Beltim untuk segera mengajukan penghapusan aset kendaraan dinas yang sudah rusak atau tidak layak pakai, mengingat beberapa kendaraan tersebut masih tercatat sebagai objek pajak di Samsat. “Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat dipergunakan perlu dihapuskan dari daftar pajak. Permohonan penghapusan dapat dilakukan baik oleh pemilik maupun pejabat terkait,” ungkap Zody.
Menurutnya, proses ini melibatkan langkah dokumentasi dan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi dan dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. “Cukup foto kondisi kendaraan dan serahkan dokumen permohonannya, lalu kami akan bantu prosesnya dengan Bakuda Provinsi,” jelas Zody.*