TANJUNGPANDAN: Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Bangka Belitung (Babel) Eny Mulyati sambut baik terbitnya pepres no 75 tahun 2020 tentang pelaksanaan hak anak korban dan Anak saksi yang ditetapkan presiden Joko Widodo pada tanggal 6 juni 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Bangka Belitung (Babel) Eny Mulyati, baru baru ini, seiring terbitnya pepres no 75 tahun 2020.
Menurut Eny, terbitnya pepres no 75 tahun 2020 tentunya didasari sesuai yang telah diamanatkan oleh UU NO 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam pepres ini kata Eny diatur soal acuan operasional dalam memberikan jaminan hak hak anak korban /anak saksi yang tersangkut kasus pidana. Yang secara tak langsung tambah Eny, memberikan mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial) serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Dengan adanya pepres ini, Eny Mulyati, sebut tentunya pemerintah daerah bisa lebih responsif untuk menyikapi dengan apa yang telah di amanatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2006 tentang lembaga perlindungan saksi dan korban.
Eny menunjuk seperti yang sempat diaspirasikan oleh JPKP Babel ke DPRD KAB.BELITUNG belum lama ini mengenai pentingnya keberadaan perwakilan LPSK tentunya harus menjadi perhatian dengan seksama dalam mensikapi terhadap setiap orang atau anak yang tersangkut kasus pidana dengan tentunya juga memiliki background ekonomi yang berbeda.
“Melalui, pepres ini, kita harapkan adanya jaminan hukum yang memberikan perlindungan agar saksi /korban mendapatkan haknya. Jangan sampai nasib saksi /korban nantinya seperti pepatah “sudah jatuh tertimpah tangga pula”,” katanya.
Seperti diketahui, belum lama ini, adanya langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi sudah selayaknya mendapatkan pujian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik hadirnya Perpres tersebut. Perpres ini dinilai hadir pada saat yang tepat, dimana banyak pihak telah lama menunggu kehadirannya, termasuk LPSK.*