Per 16 Oktober, Seorang ASN di Belitung Terkonfirmasi Positif Covid-19

TANJUNGPANDAN: Seorang Pasien 1545 dengan jenis kelamin perempuan berinisial LM berusia 32 (Tiga Puluh Dua) tahun yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

Hal itu berdasarkan press release yang disampaikan
H. Sahani Saleh, S.Sos., selaku Bupati Belitung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung, pada hari ini 16 Oktober 2020.

Pasien tersebut terkonfirmasi positif didasarkan data dari Laboratorium Biomedis RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung yang telah melakukan uji PCR Spesimen Swab tenggorokan pada pasien tersebut.

Adapun pasien 1545 adalah seorang Perempuan berusia 32 (Tiga Puluh Dua) tahun yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah di Kabupaten Belitung.

Pasien dirujuk dari sebuah Rumah Sakit Swasta di Belitung setelah dilakukan Rapid Test pada Tanggal 14 Oktober 2020 dengan hasil test Reaktif.

Setelah itu, Pasien dilakukan pemeriksaan lanjutan Swab Test pada Tanggal 16 Oktober 2020, hasil test Laboratorium Biomedis RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung menyatakan bahwa Pasien Konfirmasi Positif Covid-19. Pasien 1545 adalah Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 ke-45   (Empat   Puluh   Lima)    di    Kabupaten    Belitung.

Kondisi Pasien 1545 adalah Tanpa Gejala dan saat ini Pasien 1545 sedang menjalani Isolasi di Pusat Karantina SKB Kabupaten Belitung.

Untuk itu, kepada masyarakat yang merasa pernah kontak berdekatan dengan jarak kurang dari 2 (Dua) meter, berada dalam 1 (satu) ruangan selama lebih dari 15 (Lima Belas) menit untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung ataupun kepada Puskesmas terdekat untuk dilakukan Tracing sesuai protap yang berlaku.*