Peran Pelajar Pancasila dalam Pemilu 2024

BELTIM: Pemilihan Umum (Pemilu) sekarang telah menjadi bagian dari lingkungan sekolah, terutama dalam pemilihan Ketua Kelas dan Ketua OSIS. Hal ini berkaitan dengan pentingnya pendidikan pemilu yang dapat ditanamkan kepada generasi muda, termasuk pemilih pemula Pemilu 2024.

IMG_20230909_204901

Dalam upaya memperkuat pemahaman akan Pancasila, yang dikenal sebagai P5 dengan tema “Suara Demokrasi,” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur telah diberi tugas oleh pihak sekolah untuk melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada siswa-siswi di Beltim. Ini melibatkan tidak hanya siswa SMA/SMK tetapi juga siswa SMP, termasuk di antaranya SMK Kelapakampit, SMAN Damar, SMPN 4 Gantung, SMKN 1 Manggar, dan SMAN 1 Simpangpesak.
Meskipun sebagian siswa SMP dan SMA/K belum memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024, antusiasme mereka saat mengikuti sosialisasi dari Komisioner KPU Beltim cukup tinggi.

Pada Rabu, 6 September 2024, di depan siswa SMKN 1 Manggar Beltim, Komisioner M. Tahir SPd dari divisi data, informasi, dan perencanaan, bersama dengan Komisioner Leny Septriani, SH. MH dari divisi hukum dan pengawasan KPU Beltim, memberikan penjelasan terkait Pemilu. Mereka membahas pengertian Pemilu, Azas Penyelenggaraan Pemilu, peserta Pemilu, dan pemilih yang akan memilih pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum yang merupakan alat kedaulatan rakyat untuk memilih presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang dilaksanakan dengan prinsip bebas dan jujur di wilayah NKRI berdasarkan UUD 1945,” jelas Komisioner KPU Leny Septriani.

Tahir menambahkan bahwa untuk menjadi pemilih pada pemungutan suara 14 Februari 2024, seseorang harus memenuhi syarat, salah satunya adalah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Jika syarat ini terpenuhi, nama pemilih akan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Mengenai syaratnya, yaitu 17 tahun atau sudah menikah, ada siswa yang sudah terdaftar sebagai pemilih karena memenuhi syarat, tetapi ada yang belum karena belum cukup umur. Namun, yang belum dapat memilih dapat mengingatkan orang tua mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih dengan mencoblos surat suara yang telah disiapkan oleh petugas TPS,” ujar M. Tahir, Komisioner Beltim.

IMG_20230909_205022

Sementara itu, Komisioner KPU Beltim Asrikhah, SPd M.I.Kom, yang bertanggung jawab atas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini akan memengaruhi kesadaran dan motivasi siswa untuk datang ke TPS. Mereka dapat berperan aktif dalam menentukan masa depan bangsa dengan menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Bagi mereka yang belum memiliki kesempatan untuk memilih, mereka dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran pemilih yang sah agar datang ke TPS pada hari pemungutan suara.

“Bagi yang berhak memilih, gunakan hak pilih Anda dengan datang ke TPS dan mencoblos. Bagi yang belum bisa memilih, ajak orang terdekat Anda untuk datang ke TPS karena masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Asrikhah.*