Banyak masyarakat belum bisa membedakan perbedaan antara ‘gratifikasi’ dan ‘suap’. Kedua-duanya sama-sama termasuk tindak pidana korupsi.
Perbedaannya, pemberi ‘gratifikasi’ memiliki maksud bahwa pemberian itu sebagai penghargaan atas suatu perbuatan resmi yang telah dilaksanakan oleh pejabat negara.
Sedangkan ‘suap’ dimana pemberi suap memiliki maksud (sedikit banyak) untuk mempengaruhi tugas resmi yang dilaksanakan oleh pejabat negara.
Jadi ‘gratifikasi’ pemberinya sejak awal tidak mempunyai maksud untuk mempengaruhi tugas yang dilaksanakan pejabat negara.
Sedangkan ‘suap’ sejak awal, pemberi suap sudah punya niat mempengaruhi tugas yang dilaksanakan oleh pejabat negara.
Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.
Jakarta, 20 Mei 2023
Kurnianto Purnama, SH,MH.