Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BM PAN Belitung Gelar Dialog RUANG MUDA #2, Hadirkan Narsum dari Kejari Belitung dan Anggota DPD RI Ir H. Darmansyah Husien

TANJUNGPANDAN: Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Barisan Muda PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Belitung, menggelar acara bertajuk Ruang Muda #2 yang bertempat di Warung Kupi Anglo – Sriwijaya, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Acara ini dihadiri lintas profesi diantaranya KNPI Belitung, para Kades, para anggota BPD (Badan Permusyawatan Desa), Gemawira Pulau Belitung, OKP (ormas kemasyarakatan pemuda), Tokoh Agama, serta aktivitis sosial dan kemasyarakatan.

IMG_20221217_070633

Adapun acara bertajuk Ruang Muda #2 ini dengan menghadirkan narasumbernya adalah Wildan Akbar Rosyid Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Belitung dan Ir. H. Darmansyah Husein Anggota DPD RI yang akan dipandu dengan Moderator Miftahudin, S.Kel, M.Sp.

Ketua Barisan Muda PAN Kabupaten Belitung Rifani Sandi sampaikan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan undangan pada acara ini termasuk kehadiran para narasumber dan moderator.

Rifani Sandi ungkapkan alasan kegiatan in digelar adalah dalam rangka menyambut peringatan hari anti korupsi se-dunia dengan tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Belitung Bersih Belitung Berintegritas Pemuda Bersatu Lawan Korupsi .

Diharapkan lewat acara ini agar anak anak muda di Belitung bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan dan diperangi.

Sementara acara sesian dialog dibuka,, Moderator Miftahudin, S.Kel, M.Sp. membuka acara sekalligus memperkenalkan para narasumber, dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materinya sesuai dengan tema yang diusung “Belitung Bersih Belitung Berintegritas Pemuda Bersatu Lawan Korupsi”.

Nasumber Wildan Akbar Rosyid Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Belitung dalam acara ini menjelaskan bagaimana tugas dan pokok Kejaksaan dalam memberantas dan menindak para pelaku tindak pidana korupsi.

Secara sekilas, Wildan menjelaskan Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan, Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang termasuk pada kategori melawan hukum, melakukan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau adanya korporasi.

Disamping itu, Wildan menjelaskan pihak kejaksaan juga melakukan upaya pencegahan korupsi. Langkah pencegahan ini dengan dilakukan penyuluhan hukum, pendampingan hukum, program jaksa masuk sekolah.

Wildan menambahkan sebagai inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan dan langkah preventif serta persuasif kejaksaan berupa pengenalan serta pembinaan hukum sebagai wujud untuk mencegah terjadinya korupsi.

Wildan pun dengan tegas mengajak kepada masyarakat Belitung untuk bersatu melawan korupsi.

Sementara itu, Ir. Darmansyah Husein sampaikan terima kasih atas inisiatifnya dari panitia yang telah mengelar kegiatan dialog ini dalam rangka memperingati hari anti korupsi se-dunia.

IMG_20221217_070834

Darmansyah Husein memberikan pandangan bahwa untuk memutus mata rantainya korupsi tentu harus dimulai dari kita sendiri dan selanjutnya bagaimana juga mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk perang melawan korupsi.*