YLBH-GKI Siap Beri Bantuan Hukum bagi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur

TANJUNGPANDAN:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Cabang Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja, termasuklah anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan yang terjadi di wilayah provinsi Bangka Belitung.

Perkuat hal tersebut juga didasarkan bahwa YLBH-GKI telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: YLBH-GKI/02/ll/2022. Tanjungpandan, tertanggal 24 Februari 2022 terkait untuk memberikan bantuan hukum tersebut dari pihak korban pencabulan.

Sebab itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Dinendra, S.H. sampaikan pihaknya berkomitmen memberikan bantuan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh teman dekat dengan modus minuman keras dan nikah siri atau Surat Keterangan Menikah Sementara yang dikeluarkan di Tanjungpandan, pada Jumat, 6 Agustus 2021.

“Kami Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia akan berikan bantuan hukum kepada korban agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ujar Ketua DPC YLBH-GKI Kepulauan Bangka Belitung Dinendra Sutan Batuah yang biasa di panggil Uda, Rabu, 16 Maret 2022, kepada media di Tanjungpandan.

Pihaknya juga kata Dinendra meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi bejat pelaku untuk melaporkan hal tersebut agar nantinya bisa ditindaklanjutinya.

Untuk itu, Dinendra menyatakan akan memberikan bantuan hukum sepenuhnya terhadap korban maupun keluarga korban dan mengingat rumah korban sempat didatangi orang tak dikenal pasca laporan orangtua korban ke Polres Belitung, dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/102/Xl/2021/Reskrim. Tanggal, 24 November 2021.

Tidak hanya membuat laporan polisi, orangtua korban juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Nomor: 1627/35/KPAI/Xll/2021. Prihal: Rekomendasi dan Informasi Tindak lanjut Kasus. Tanggal, 31 Desember 2021, tutupnya. *(YLBH-GKI)