Manggar – Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers mengenai hasil Operasi Peti Tahun 2024 pada Senin (29/07/2024) di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Konferensi tersebut dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe SH SIK MH, didampingi Kabag Ops Polres Beltim AKP Yandri C Akip SH MH, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana SIK MH, Kasat Lantas Polres Beltim Iptu Zody Andrian SKom, dan Kasi Humas Polres Beltim Ipda Jerry Saputra Tandaru SH MH, serta dihadiri oleh berbagai awak media.
Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Peti dari tanggal 16 hingga 27 Juli 2024, Polres Belitung Timur berhasil mengungkap lima kasus pertambangan tanpa izin dengan 15 tersangka yang terdiri dari enam orang target operasi (TO) dan sembilan orang non-target operasi.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit excavator (merk Hitachi warna orange dan merk Kobelco warna hijau), delapan unit mesin diesel hisap tanah, tiga unit mesin gearbox, serta berbagai peralatan lainnya seperti pipa besi dan selang dengan berbagai ukuran.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan penambangan di lokasi yang tidak memiliki izin,” tegasnya. (*)