TANJUNGPANDAN: Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan melaksanakan sosialisasi diseminasi sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) yang dipusatkan di Balai Pertemuan kantor PPN Tanjingpandan Kabupaten Belitung, Kamis (21/4/2022).
Narasumber yang hadir pada acara itu perwakilan dari Ditektorat Kepelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan, Bambang Sigit Sugiharto.
Dalam penyampainnya, Bambang Sigit katakan kegiatan diseminasi itu dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikat hasil tangkapan ikan, baik mengenai alat tangkapnya maupun hasil tangkapan ikan.
“Jadi SHTI ini merupakan dokumen bahwa ikan yang ditangkap ini bukan berasal dari kegiatan yang ilegal, baik itu alat tangkapnya maupun kapal-kapal yang digunakan untuk penangkapan,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen SHTI ini juga digunakan untuk produk produk perikanan yang di ekspor ke Uni Eropa ataupun ke negara lainnya, sebab Uni Eropa mempersyaratkan dokumen SHTI untuk menerima ikan-ikan dari Indonesia.
Dia berharap SHTI dapat dimiliki oleh semua kapal penangkap ikan, sebab dengan adanya SHTI produk perikanan tangkap mulai dari tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasarannya memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas, sehingga dapat membantu kelancaran ekspor perikanan hasil tangkap.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Subkoordinator Operasional Pelabuhan Darya, Syahbandar PPN Yovan Aspirandi beserta jajaran pegawai PPN Tanjungpandan lainnya, perwakilan dari HNSI Belitung, para Stakeholder, perwakilan Unit Pengolahan Ikan (UPI), Nahkoda dan awak kapal, serta undangan lainnya. (Tim)