Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » PROBLEMATIKA PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG KORUPSI

PROBLEMATIKA PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG KORUPSI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Baru-baru ini, saya mendapat pertanyaan dari seorang teman. Apa maksud dan pengertian Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi?

Kini saya coba menulis ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi yang berlaku di Indonesia.

Awalnya, Undang-Undang Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak Undang-Undang Nomor 31 dilahirkan, yang menjadi permasalahan dan menjadi perdebatan para ahli hukum adalah Pasal 2 dan Pasal 3. Sebab kedua pasal ini, jangkauan dan pengertiannya luas, Sehingga orang tidak korupsi, pun bisa didakwa melakukan korupsi.

Ia laksana bom ikan. Sekali bom meledak, ikan besar dan ikan kecil bahkan rumput laut pun turut mati.

Pasal 2 (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000. dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.”

Kata “setiap orang”, tidak harus pegawai negeri, namun orang swasta pun bisa dihukum dengan pasal ini.

Kemudian kata-kata“secara melawan hukum”. Bila seseorang tak sengaja melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Ia bisa dihukum karena korupsi.

Pengertian “dapat” menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ini, artinya belum nyata rugi sudah dapat dihukum. Padahal belum tentu ia melakukan korupsi.

Misalnya, seorang direktur BUMN baru teken perjanjian saja dengan perusahaan swasta untuk mengerjakan satu proyek, tapi proyek itu diperkirakan dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, direktur BUMN ini sudah bisa dihukum.

Kemudian Pasal 3 berbunyi “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000. dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.”

Pasal ini, biasanya diterapkan terhadap pegawai negeri. Karena ia yang punya wewenang dan ia menyalahkangunakan wewenang. Pengertian dan jangkauan pasal ini juga luas, sama seperti Pasal 2.

Kata-kata “menyalahgunakan kesempatan atau sarana ” pengertiannya kabur. Sebab seorang pejabat negara memang diberi kesempatan atau sarana untuk melakanakan tugasnya. Kenapa ia dibilang menggunakan kesempatan, jika ia melaksanakan tugas ?

Terus ada pertanyaan lagi? Apakah perusahaan negara harus selalu untung, tak boleh rugi? jika untung negara dapat uang, jika rugi pegawainya dihukum?

Berhubung banyak orang didakwa korupsi, padahal mereka belum tentu korupsi. Lantaran hanya ada kata-kata “ dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini. Keadaan ini menyebabkan mereka mengajukan judicial review atau mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta kata “dapat” dihapus.

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 memutuskan, orang tidak boleh dihukum, jika belum nyata ada kerugian keuangan negara. Kata “dapat” pun dihapus.

Sejak undang-undang korupsi lahir pada tahun 1999 hingga Mahkamah Konstitusi menghapus kata “dapat” pada tahun 2016. Tak tahu berapa banyak orang yang telah dihukum korupsi hanya karena ada kata “dapat” ini.

Meskipun akhirnya, kata “dapat” telah dihapus, namun hingga kini, tetap saja bisa menyebabkan orang didakwa korupsi, karena banyak kata-kata atau frasa yang jangkauannya luas terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ini. Sejatinya, belum tentu ia melakukan korupsi.

Demikian sedikit tulisan dari penulis, semoga bermanfaat.* Kurnianto Purnama, SH,MH

  • person
  • visibility 109
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Ruang Pemkab Belitung

    Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Ruang Pemkab Belitung

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2019
    • account_circle sma
    • visibility 38
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini, Rabu 02 Oktober 2019 bertempat di ruang sidang Pemerintah Kabupaten (pemkab) Belitung, digelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan tahun anggaran 2019. Acara kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Belitung. Peserta seluruh Kades dan Lurah sekabupaten Belitung beserta kasi pemerintah atau yang membidangi. Adapun, sebagai Narasumber dalam kegiatan ini dari […]

  • Untuk Kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar, TPA Raudhatul Jannah Desa Badau Lakukan Pembangunan MCK dan Tempat Wudhu

    Untuk Kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar, TPA Raudhatul Jannah Desa Badau Lakukan Pembangunan MCK dan Tempat Wudhu

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle sma
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BADAU: TPA (Taman Pendidikan Alquran) Raudhatul Jannah yang beralamat di Jalan Karya Bakti Desa Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung lakukan pembangunan fasilitas pembuatan MCK dan tempat Wudhu untuk kegiatan proses belajar mengajar bagi peserta anak didik dan para guru. Kepala TPA Raudhatul Jannah Rismarini menyadari sepenuhnya akan keberadaan santri sebagai generasi Islam yang sangat membutuhkan […]

  • Bupati Beltim Juga Hadiri Lauching Lomba Paket Desa Wisata Tahun 2019

    Bupati Beltim Juga Hadiri Lauching Lomba Paket Desa Wisata Tahun 2019

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle sma
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA: Selain Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos, Bupati Beltim Yusli Izha SE juga menghadiri acara rakor (rapat koordinasi) kesepakatan antar K/L dan atau pemerintah daerah bidang pembangunan sarana dan prasarana yang bertempat di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, pada hari ini Selasa 13 Agustus 2019. Acara rakor dan launching ini dibuka secara resmi oleh […]

  • Ini Harapan Warga Terkait Sinyal Komunikasi Pulau Rengit Kurang Memadai

    Ini Harapan Warga Terkait Sinyal Komunikasi Pulau Rengit Kurang Memadai

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle sma
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BADAU: Warga pulau Rengit memimpikan jaringan komunikasi yang memadai untuk akses komunikasi pada kegiatan aktivitas nelayan maupun masyarakat pulau Rengit, Desa Pengantungang, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Babel. Seperti disampaikan Sunar, Warga pulau Rengit kepada media belum lama ini, mengaku agak kesulitan dalam hal berkomunikasi dengan siapapun apalagi dalam hal aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat. Meskipun […]

  • Yuk, Nikmati Bubur Ayam Jadul hingga Pempek Segar di ACA Cafe,  Air Merbau

    Yuk, Nikmati Bubur Ayam Jadul hingga Pempek Segar di ACA Cafe, Air Merbau

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle sma
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Ingin sarapan hangat dengan suasana asri di bawah rindangan pepohonan? ACA Cafe yang berlokasi di Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, siap memanjakan lidah Anda sejak pagi hingga malam hari. Menu andalan yang banyak dicari pengunjung adalah Bubur Ayam Jadul khas ACA. Gurihnya bubur berpadu dengan topping cumi yang unik, membuat sajian […]

  • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Jenjang SMK 2024 Tingkat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur

    Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Jenjang SMK 2024 Tingkat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle sma
    • visibility 91
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – SMK Negeri 1 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi tuan rumah penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur Tahun 2024 Jenjang SMK Senin (13/05/2024). Acara pembukaan FLS2N dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Adi Zahriadi, M.Si, Kasi SMK Marwiyah, S.Pd, Pengawas Sekolah, […]

expand_less