TANJUNGPANDAN: Mulai hari ini,7 Mei 2025, Public Safety Center (PSC) Kabupaten Belitung resmi beroperasi selama 24 jam. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat dalam konferensi pers di kantor PSC Belitung.
PSC 119 merupakan pusat layanan darurat terpadu yang melayani masyarakat secara cepat dan tepat, mulai dari penanganan pra rumah sakit hingga antar fasilitas kesehatan. “Alhamdulillah, meski dengan keterbatasan anggaran, PSC kembali aktif dan siap melayani 24 jam penuh,” ujar Djoni.
Bupati juga meminta media membantu menyebarkan informasi penting ini. Masyarakat diminta menghubungi PSC melalui nomor 0817 4119 119, bukan lagi 119, untuk kemudahan akses.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Syamsir, Pj. Sekda Marzuki, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.*












