TANJUNGPANDAN: ka kan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Belitung H. Masdar Nawawi ajak Organisasi keagamaan islam, untuk bersinergi dan bekerja sama khususnya dengan Kementerian Agama untuk mensosialisasikan dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pendemi Wabah Covid-19.
Hal itu disampaikannya untuk menindaklanjuti terhadap kegiatan puasa ramadhan tidak lama lagi akan dilaksanakan umat islam.
Adapun organisasi Masyarakat Islam ( Ormas Islam ) seperti Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Nahdatul Ulama ( NU ), Muhamadiyah, Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ), Dewan Masjid Indonesia ( DMI ), Badan Kontak Majelis Taklim ( BKMT ), Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ), Badan Kesejahteraan Masjid ( BKM ), Muslimat NU dan Aisyiyah serta Organisasi Wanita Islam Kabupaten Belitung.
Adapun salah satu hal yang penting untuk dijadikan komitmen bersama adalah untuk mengajak masyarakat ummat Islam kata Masdar, adalah untuk melaksanakan Sholat Tarawih dan Tadarus Al Qur’ an di rumah masing masing bersama keluarga selama bulan ramadhan 1441 H/2020, guna meghindari penyebaran dan penularan Covid -19 yang sedang kita hadapi sekarang ini.
“Demi untuk keselamatan dan kemaslahatan ummat, hindarilah perbedaan pendapat yang akan membuat masyarakat ummat Islam dalam kebingungan, mari kita membuka diri untuk sedikit mengalah demi kepentingan dan kemaslahatan umum, apalagi kabupaten Belitung sudah 4 ( empat) orang warga yang positif Covid-19. Dan jangan sampai Kabupaten Belitung kita masuk dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ),” kata Masdar.
Masdar ungkap bahwa dalam kaedah usul Fiqh ada yang disebut dengan kaedah Saddu Dzara’i ( Sadd Az- Dzari’ah ) yaitu suatu usaha untuk mencegah suatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah ( kerusakan/keburukan/bahaya) yaitu menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya/awalnya di perbolehkan, dikarenakan ada suatu ancaman, maka walaupaun tadinya diperbolehkan atau di anjurkan tetapi karena ada ancaman atau kekhawatiran terjadinya keburukan/bahaya, maka hal tersebut dapat ditetapkan larangan padanya.
Disamping itu tambah Masdar, ada juga salah satu kaedah ushul Fiqh yang menjelaskan bahwa ” menolak Mafsadat didahulukan dari pada mendatangkan manfaat/maslahat ” ( dar’ u al mafaasid muqaddam ‘alaa jalbil al mashaalih ).
Dari kaedah ini ungkap Masdar, salah satunya yang menjadi dasar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 berkenaan dengan himbauan untuk melaksanalan Shalat Sunnah Tarawih dan Tadarus Al Qur’an di rumah masing masing bersama keluarga selama bulan Ramadhan ini.
“Karena dengan Shalat Sunnah Tarawih dan Tadarusan Al Qur’an secara berjamaah dan bersama sama di masjid /mushalla akan sangat mungkin mendatangkan ke mudharatan/bahaya penyebaran dan penularan Covid -19 kepada jamaah tersebut,” katanya. *