Rangkaian Peringatan HBA ke-62, Kejari Belitung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

TANJUNGPANDAN: Senin tanggal 4 Juli 2022, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah berkekuatan tetap (inkracht) terkait tindak pidana narkotika dan obat – obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam,perkara tindak pidana perikanan, penggelapan serta perjudian.

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana berdasarkan dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum.

Dalam acara ini turut mengundang Forkopimda Kabupaten Belitung,diantaranya Bupati Belitung,Ketua DPRD kabupaten belitung, Kapolres Belitung,Dandim 0414 Belitung,Danlanud H. AS. Hanandjoeddin, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan,Kepala Bea Cukai Kabupaten Belitung,PSDKP Tanjungpandan, BNN Kabupaten Belitung,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.

IMG_20220704_104506

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Dr. IG Punia Atmaja NR,S.H.,M.H. ungkapkan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tanggal 22 Juli 2022, yang kegiatan berupa pemusnahan Barang Bukti ini adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode dari September 2021 s/d Juli 2022 sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara yang terdiri dari:

a. Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 8 (delapan) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46.4886 gram dan barang bukti tindak pidana Narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dll.;

b. Perkara Tindak Pidana Kesehatan 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) strip @10 (sepuluh) butir);

c. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 4 (empat) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penggelapan sebanyak 1 (satu) perkara, Penganiayaan sebanyak 2 (dua) perkara, Penipuan sebanyak 2 (dua) perkara, Pemalsuan Surat sebanyak 2 (dua) perkara, Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dan ITE sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.
d. Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 4 (empat) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dll.

e. Perkara Tindak Pidana Perikanan sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa alat penangkap ikan Cantrang.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Dr. IG Punia Atmaja NR,S.H.,M.H. sampaikan bahwa pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, dalam sambutannya juga Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Dr. IG Punia Atmaja NR,S.H.,M.H. juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Belitung akan melaksanakan Pelelangan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. *