Satpol PP Belitung Razia Empat Panti Pijat Jelang Ramadhan

TANJUNGPANDAN: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merazia sebanyak empat panti pijat yang beroperasi di daerah itu menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi terdiri dari BNNK Belitung, Dinkes Belitung dan Disdukcapil Belitung.

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdu Hadi mengatakan operasi tersebut digelar dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam operasi tersebut petugas memeriksa kelengkapan izin usaha tersebut, administrasi kependudukan para terapis atau pekerja, pemeriksaan narkotika dan surat keterangan vaksinasi COVID-19

“Kemudian satu dari empat panti pijat yang dilakukan razia tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan izin usaha sehingga pihak pengelola kami bawa ke kantor,” tandasnya.

Ia menambahkan, dari salah satu lokasi panti pijat, petugas juga mendapati satu pasangan mesum dan menemukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai.

“Kami sangat menyayangkan panti pijat yang menjalankan praktik lain padahal itu berada di sekitar lokasi pemukiman warga sangat tidak layak,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut dia, Satpol PP Belitung akan terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

“Sasaran adalah panti pijat, THM, Karoke dan tempat penjualan miras,” imbuhnya.