BADAU: Kegiatan maras tahun di Desa Badau, dilaksanakan di halaman kantor desa Badau, kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada Minggu, 20 Maret 2022.
Hadir di acara tersebut Anggota DPRD Belitung Rusdianto, Camat Badau Sastra Yuni Ardi, Ketua LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) Drs. H. Abdul Hadi Adjin, Ketua Forum Kedukunan Adat Belitung Mukti Maharif, Kades Badau, jajaran BPD Badau.
Adapun acara kegiatan perayaan Maras tahun di desa Badau dengan mengusung tema “Melalui kegiatan maras tahun kita tingkatkan dan lestarikan adat budaya melalui semangat gotong royong
Adapun ritual Maras Taun ini terdiri dari beberapa rangkaian acara yakni doa awal, tepong tawar Belitung dan doa penutup. Acara Maras Taun ini sudah menjadi budaya seluruh Belitung dan kini tetap terjaga kelestariannya.
Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin mengajak kepada semua elemen masyarakat Belitong dengan semangat dan kekuatan gotong royong ini untuk
meningkatkan rasa kepedulian yang tinggi untuk NGEMASEK Belitong.
“Yaitu Ngemasek kegiatan tradisional adat budaya belitung yang telah menyimpang dari nilai-nilai kebaikan harus kita evaluasi dan dihilangkan apalagi kegiatan-kegiatan adat yang telah menyimpang dari hukum syarak khususnya bagi umat Islam jika kegiatannya akan mengundang keburukan atau mudorat maka kita berani meninggalkannya. Hal ini menjadi sangat penting kita lakukan karena nilai-nilai adat tradisional belitong sangat lah banyak mengandung dan bermakna kebaikan baik untuk dunia sampai akhirat,” katanya.
Selanjutnya kata Hadi, Masyarakat Belitong harus menjaga dan melestarikan alam belitong yang sangat kaya ini.
“Kejayaan potensi ini merupakan anugerah tuhan Yang Maha Esa. Karena itulah Laut, DAS Bakau, DAS Sungai, Hutan Lindung serta Gunung-Gunung yang nilai sebagai pasak Bumi Belitong jangan ditambang seperti Gunung baginde. Gunong tajam gunong Peluru dan lain lainnya. Dimana gunong itu juga berfungsi sebagai resapan air dan sebagai tempat hidupnya/rumahnya makluk makluk alam lainnya,” ungkapnya.
Karena itulah Hadi menilai bahwa mengemas belitong ini mulai dari kampong-kampong sampai Kecamatan dan Tingkat Kabupaten
Caranya lanjut Hadi, adalah Bupati Kepala OPD, Para Camat, Lurah dan kades serta DPRD jangan mengeluarkan izin dan rekemendasi tambang/kegiatan tambang dilokasi dan daerah tanah dan hutan seperti tersebut diatas (Laut, DAS Bakau, DAS Sungai, Hutan Lindung serta Gunung-Gunung) khususnya untuk menjaga dan melestarikan alam belitong
“Sekarang ini Pembangunan belitong sudah sangat dikenal di Tingkat Nasional dan Internasional tapi alam belitong belum kite Jage dan kite Lestarikan yaitu Kita Kemasek secara Gotong Royong. Jadi mengharapkan peran tugas DPRD debagai mitra pemerintah khususnys Pengawasan agar di laksanakan dengan efektif segala aspek terutama lingkungan hidup,” katanya.*