Surati Bupati, Ahli Waris Minta Nama Gedung Auditorium Zahari MZ Dicabut

BELITUNG TIMUR, Ahli waris dari Keluarga besar Alm. Zahari, MZ melayangkan surat tertanggal 5 Oktober 2020 kepada Bupati Belitung Timur (Beltim) Yusli Ihza agar mencabut Keputusan tentang penamaan gedung auditorium Zahari, MZ yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Beltim, Jalan Mengarauan, Kecamatan Manggar Beltim . Pada surat tersebut juga ditembuskan kepada ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja tertuang keberatan penggunaan nama orang tua dari Rudi Juniwira selaku anak dari Zahari MZ yang namanya dipergunakan tersebut.

Pencabutan ini, lantaran sebagai ahli waris dan penerus cita-cita beliau sebagai ketua komite perjuangan pembentukan Kabupaten Beltim mengaku malu dan mempunyai beban moral jika penamaan gedung Auditorium masih menggunakan nama Zahari, MZ selaku orang tuanya.

“Penamaan gedung Auditorium Zahari, MZ adalah sebagai simbol untuk melahirkan pemimpin dan birokrasi yang bersih, transparan dan taat hukum. Realitanya kini jiwa dan semangat pembentukan Beltim nyata tak sesuai lagi dengan kondisi kekinian ,”kata Rudi Juniwira selaku perwakilan keluarga Zahari MZ, dalam rilis yang disampaikan Kamis (8/9/2020).

Rudi menunjuk satu dari sekian banyak permasalahan yang kini makin menjauhkan cita-cita dari para pejuangan pembentukan wilayah ini menjadi kabupaten ketika tahun 2003 lalu yakni permasalahan seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Beltim merupakan salah satu bentuk hal yang tidak mengkedepankan transparan, bersih dan taat hukum.

Lebih lanjut ia mengatakan tentang seleksi jabatan BUMD Belitung Timur ini sudah pernah disampaikan ketika rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (28/9/2020) lalu yang difasilitasi DPRD Belitung Timur yang mana turut hadir perwakilan dari Pemda Belitung Timur Asisten bidang Ekonomi Setda dan Kabag Ekonomi Pembangunan setda Beltim

Dalam RDP itu sempat disampaikan berkaitan pengumuman hasil Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) yang meliputi test tertulis, psikotes, penulisan makalah bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis serta wawancara oleh tim seleksi tanggal 16 April 2020 nomor 19/TS.BUMD-PT.PBT/BELTIM/2020 yang memuat kolom peringkat. Dan ternyata pada pengumuman itu terjadi inkonsistensi dengan pasal 19 ayat (6) untuk jabatan komisaris dan pasal 43 ayat (4) untuk jabatan anggota direksi sebagaimna tertuang pada Perrmendagri Nomor 37 tahun 2018.

Dan dijelaskan Rudi, pada pasal tersebut dinyatakan klasifikasi nilai akhir UKK meliputi nilai diatas 8,5 di rekomendasikan sangat disarankan, nilai 7,5 sampai dengan 8,5 di rekomendasikan disarankan dan nilai dibawah 7,5 di rekomendasikan disarankan dengan pengembangan. Namun dari fakta pengumuman justru yang diumumkan peringkat padahal tidak demikian seharusnya dalam pengumuman tersebut yang menuliskan peringkat I, II dan seterusnya.

IMG 20201008 WA0046

Kemudian selanjutnya masih pada pengumuman yang sama pada paragrap terakhir tercantum kalimat nama-nama tersebut setelah mengikuti UKK dinyatakan direkomendasikan untuk diangkat dalam jabatan yang dilamar.
“Ini artinya bahwa 10 orang yang tercantum dalam pengumuman punya hak untuk ikut tahapan selanjutnya yaitu wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) untuk komisaris dan pasal 47 ayat (1) untuk anggota direksi yang kini bellum dilakukan Bupati. Namun melalui RUPS sudah dilakukan pengangkatan komisaris dan anggota direksi, ada apa ini langsung ada nama-nama yang kini sudah bekerja kabarnya”katanya.

Sementara itu, pada RDP yang dihadiri sejumlah wakil rakyat dan dipimpin langsung Ketua DPRD Beltim sempat diutarakan oleh Kabag Eksbang Setda Beltim bahwa Bupati sudah melakukan wawancara akhir dengan peserta seleksi yang menduduki peringkat pertama pada bulan Juli 2020 dan melakukan pengangkatan komisaris dan anggota direksi melalui RUPS pada tanggal 24 September 2020.
“itu fakta ucapan maka kami nilai ini tak taat hukum, karena penerapan seleksi Komisaris dan anggota Direksi BUMD Belitung Timur tentunya jelas tak sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018 yang kini menjadi suatu keputusan Bupati Belitung Timur, ini preseden buruk bagi tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah di Belitung Timur sebagai akibat dari pemimpin dan birokrasi yang tidak bersih, tidak transparan dan tidak taat hukum,” ungkapnya.