MEMBALONG — Keberadaan tambang laut ilegal di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kian memicu konflik sosial dan merusak ekosistem laut setempat. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun itu juga dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
Budi Setiawan, salah satu tokoh aktivis lingkungan yang hadir dalam pertemuan di kantor desa Lassar, Minggu lalu, menyebut aksi pembiaran terhadap tambang laut tersebut telah menimbulkan perpecahan di antara warga, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Ikan-ikan milik kelompok nelayan keramba sudah ribuan yang mati karena imbas tailing tambang. Bahkan posisi tambang laut ini ada yang hanya berjarak beberapa meter dari siro masyarakat,” ujarnya.
Selain mengancam wilayah Ulim, dampak tailing tambang juga dikhawatirkan akan menyebar ke Dusun Batumana dan Dusun Dudat. Kedua wilayah tersebut merupakan sentra pencarian kepiting rajungan dan ikan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.
Pertemuan dan Kesepakatan Hentikan Tambang
Minggu lalu, Kepala Desa Lassar Triska Arafat, menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat penambang, nelayan, perangkat desa, perwakilan kecamatan, Dinas ESDM, Dinas Perikanan, Polair, aparat kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang laut ilegal.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada dua alasan utama: selain kegiatan tambang tidak memiliki legalitas, aktivitas tersebut juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan dan merusak lingkungan pesisir.
Kawasan Konservasi Dugong
Desa Lassar diketahui menjadi salah satu wilayah penting karena keberadaan populasi duyung (dugong) di perairan Ulim, Batumana, dan Dudat. Hal ini menjadikan desa tersebut sebagai wilayah prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong dan juga ditetapkan sebagai desa percontohan nasional dalam program integrasi bentang darat dan laut oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Dengan adanya kesepakatan penghentian tambang laut ilegal ini, masyarakat berharap ekosistem laut dapat pulih dan mata pencaharian para nelayan bisa kembali stabil.*