TANJUNGPANDAN – Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Djoni-Syamsir (DjoSs) kembali menjadi sorotan setelah tuduhan pelanggaran netralitas dalam Pilkada beredar luas.
Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa DjoSs telah melanggar aturan dengan menyewa ruangan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk posko pemenangan mereka, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Tim Pemenangan DjoSs, Bambang Yuganto, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (5/10/2024), memberikan klarifikasi tegas.
Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung tendensius. Menurutnya, opini yang dipublikasikan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan merusak citra Paslon serta lembaga penyelenggara Pilkada.
“Pernyataan yang menyebut Paslon DjoSs melanggar peraturan perundang-undangan sangat tidak akurat. Opini ini tidak didasarkan pada pemahaman yang benar terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait netralitas dalam Pilkada,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa tuduhan tersebut salah dalam menafsirkan Pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 4 Tahun 2017.
Menurutnya, regulasi mengenai netralitas ditujukan kepada pejabat pemerintah dan publik, bukan kepada entitas bisnis seperti BUMD.
“BUMD adalah entitas yang berbeda dengan pemerintah daerah. Aset yang dimiliki BUMD terpisah dari aset pemerintah, dan penyewaan ruangan di Hotel Biliton oleh DjoSs tidak melanggar peraturan apa pun,” tambahnya.
Setelah melakukan kajian mendalam, Bambang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terkait penyewaan ruangan tersebut. Ia menilai, pendapat yang dipublikasikan oleh pihak yang menuduh, telah salah dalam memahami situasi dan penerapan hukum yang relevan.
Bambang juga menyebutkan bahwa Tim Hukum DjoSs sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan opini tersebut.
“Kami sedang mengkaji lebih lanjut dan siap menempuh jalur hukum, baik administratif, pidana, maupun perdata untuk menindaklanjuti tuduhan yang tidak berdasar ini,” tegasnya.
Tim Pemenangan DjoSs berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan meminta agar semua pihak menjaga suasana Pilkada yang kondusif.*