TELISIK HARTA CABUP DI LHKPN KPK

Laporan harta kekayaan yang dilakukan para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menjadi ukuran awal kejujuran dan menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi.

Dan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka melalui ruang publik telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tahu lebih jauh terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon-calon pemimpin di daerahnya.

Terlebih jauh KPK juga tentunya mendorong masyarakat agar jika ada hal tak wajar dalam LHKPN calon bisa disampaikan melalui menu e-Announcement di laman elhkpn.kpk.go,id.

Sebelumnya laporan kekayaaan ini dicatat pada formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh KPK. Para calon kepala daerah diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada bulan Maret 2020 lalu, KPK telah pula mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07.1/2020 terkait petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan.

Selanjutnya pada pelaksanaan LHKPN ini, KPU selaku penyelenggara pemilihan sesuai pasal 74 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mesti memfasilitasi kepada publik pengumuman laporan harta kekayaan pasangan calon paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara.

Kini dari data olah LHKPN oleh KPK ada sebanyak 25 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 716 pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya telah menyampaikan LHKPN sebagai persyaratan mengikuti pilkada 2020.

Dari jumlah itu, ada 1.472 calon yang data kekayaanya per 19 Oktober 2020 sudah dilaporkan ke KPK.

Pada LHKPN itu didalamnya tercatat pelaporan yakni harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak misalnya kendaraan dan yang tak bergerak bisa berupa tanah, logam mulia, deposito atau tabungan, bangunan dan asset-aset lainya. Dan kini masyarakat sesungguhnya bisa melakukan monitoring dan evaluasi dalam menentukan pilihan terhadap calon-calon seperti calon petahana yang bisa diketahui harta kekayaan pada awal menjabat sampai terpilih, lanjut menjabat selama 5 (lima) tahun hingga akhir masa jabatan periode pertama dan kini bila calon bersangkutan kembali maju periode kedua tentu yang bersangkutan mesti melaporkan kembali harta kekayaanya untuk persyaratan pencalonan periode kedua.

Masih dari data calon sebanyak 1.472 calon kepala daerah dan wakil, tentu diantaranya termasuk 11 calon kepala daerah dan 11 calon wakil kepala daerah dari 4 Kabupaten (Belitung Timur/Beltim, Bangka Barat/Babar, Bangka Tengah/Bateng dan Bangka Selatan/Basel) di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Jumlah yang dilaporkan dari calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada peserta pilkada di Babel bervariasi, mulai dari kekayaan tertinggi calon bupati Rp 27,520 Milyar hingga calon bupati dengan kekayaan terendah Rp 41,059 juta.

Dan seperti diketahui 11 calon kepala daerah dan 11 calon wakil kepala daerah yang akan memperebutkan kursi jabatan kepala daerah di masing-masing kabupaten di Provinsi Babel itu yakni Kabupaten Belitung Timur ada 2 (dua) paslon yakni pasangan Burhanudin-Khairil Anwar berhadapan dengan paslon Yuri Kemal Fadlullah-Nurdiansyah, Kabupaten Bangka Tengah juga hanya ada 2 (dua) paslon yakni Algafry Rahman-Herry Errfian berhadapan dengan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo, Kabupaten Bangka Barat terdapat 3 paslon yakni pasangan Markus-H.Badri, pasangan Sukirman-Bong Min Min, dan pasangan Safri-Eddy Arif, dan Kabupaten Bangka Selatan dengan 4 paslon yakni pasngan Aditya Rizki Pradana-Ahmad Damiri, pasngan Riza Herdavit-Debby-Jamro, pasangan Rina Tarol-Doni Indra, dan pasngan Kodi-Rusliadi.

Bahkan tak jarang pula ada kandidat yang berharta lebih kecil dari batasan maksimal besaran dana kampanye yang telah ditetapkan KPU setempat sehingga fenomena ini menunjukkan kenekatan dari warga untuk ikut kontestasi yang menelan biaya tak sedikit.

Hanya saja, memang bisa jadi jumlah harta kekayaaan peserta pilkada tak terkait langsung dengan peluang meraih suara terbanyak pilkada. Karena bisa saja ada calon dengan kekayaan terbatas tetapi memiliki track record selama ini di masyarakat baik tentu masyarakat bisa saja menjatuhkan pilihan pada yang bersangkutan dengan pertimbangan kejujuran dan sikap anti korupsi calon yang telah melaporkan kekayaannya dengan benar.

Sehingga LHKPN memang merupakan satu dari sekian banyak indikator dari pemilih untuk sebagai bahan pertimbangan dalam memilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

Data LHKPN secara keseluruhan calon memperlihatkan kandidat dengan harta kekayaan terbesar adalah Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, dengan kekayaan Rp 674 milyar yang berpasangan dengan Calon Gubernur, Sahbirin Noor, yang merupakan petahana dengan kekayaaan Rp 22,9 milyar yang dilaporkan ke KPK. Bila diperhatikan dengan seksama memang calon kepala daerah yang diusung lewat jalur parpol cenderung memiliki harta lebih tinggi ketimbang calon melalui jalur non parpol yakni perseorangan.

Namun LHKPN calon memang masih sebatas memenuhi syarat procedural administrasi semata agar bisa ikut kontestasi Pilkada. Sehingga kepedulian masyarakat di tiap-tiap daerah yang menggelar Pilkada memang tak kalah penting untuk melapor ke KPK jika ditemukan ketidakwajaran atau ketidakbenaran dalam data laporan kekayaaan calon tersebut. Pengawasan partisipasi masyarakat terkait LHKPN bisa sekaligus proaktip dalam memutus mata rantai korupsi.*