Temui Bupati, Forum Pengembang Belitung Desak Percepatan Perbup Pembebasan BPHTB dan PBG untuk Rumah Subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kami berharap Perbup ini segera diterbitkan sebagai respons terhadap instruksi Presiden dan arahan Kementerian Dalam Negeri

TANJUNGPANDAN – Forum Pengembang Kabupaten Belitung yang terdiri dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Real Estate Indonesia (REI), dan Developer Pengembang Indonesia (Deprindo) menggelar audiensi dengan Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, pada Kamis, 13 Maret 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Belitung ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Pengembang Provinsi Bangka Belitung.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan APERSI, Cholvy, menekankan pentingnya percepatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi.

“Kami berharap Perbup ini segera diterbitkan sebagai respons terhadap instruksi Presiden dan arahan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Cholvy.

Ia menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut telah dibahas bagian hukum Pemkab Belitung dan tinggal menunggu peninjauan ulang oleh bupati sebelum diproses lebih lanjut. Jika diterapkan, kebijakan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah subsidi.

Dilema Antara PAD dan Kepentingan Masyarakat
Meski penghapusan BPHTB dan PBG ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurut Cholvy, kebijakan tersebut justru akan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

“Kami memahami ada konsekuensi terhadap PAD, tetapi di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini sulit memiliki rumah. Mereka bisa mendapatkan hunian layak dengan harga yang lebih terjangkau tanpa beban pajak yang tinggi,” jelasnya.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Wilayah Belitung, Ary Suhardono bersama Widodo (REI) yang didampingi Juniarto yang merupakan utusan Developer Pengembang Indonesia (Deprindo) ikut memberikan keterangan hasik audensi dengan Bupati.

Ary Suhardono dari REI menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah lewat keputusan tiga menteri untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Masyarakat Belitung dengan penghasilan rendah nantinya bisa memiliki rumah dengan DP (uang muka) yang jauh lebih ringan, dari sebelumnya Rp5 juta atau Rp10 juta menjadi hanya Rp1 juta, berkat penghapusan BPHTB dan PBG,” ujar Ary.

Ia juga menyoroti bahwa dari tujuh kabupaten dan kota di Bangka Belitung, hanya Belitung dan Belitung Timur yang belum merealisasikan kebijakan ini. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Belitung dapat segera mengambil langkah konkret.

“Surat Keputusan (SK) tiga menteri terkait kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak Oktober 2024, dan pemerintah pusat telah memberi batas waktu hingga 31 Januari 2025. Namun, karena saat itu Belitung masih dipimpin oleh pejabat bupati, maka kebijakan ini belum bisa diterbitkan. Kini, setelah ada bupati definitif, kami berharap segera ada realisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia baru saja menghapus pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.

Kebijakan ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum pada 25 November 2024.

Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil ini, mimpi memiliki rumah sendiri kini semakin dekat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Seluruh Pemerintah Kabupaten dan kota di Wilayah Bangka Belitung diharapkan segera menyusul langkah daerah lain dalam menerapkan aturan pembebasan pungutan BPHTB dan PBG.

Jika terealisasi, kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.*