TANJUNGPANDAN: Aksi Ribuan Massa melakukan orasi Soal Sawit di Kantor Bupati dan DPRD Belitung, pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin, membuat tanggapan sejumlah pihak, diantaranya Lembaga Adat Melayu Belitung.
“Saran lembaga adat, agar perusahaan yang sudah lebih kurang 29 tahun beroperasi ini, terkait tuntutan masyarakatnya sangatlah manusiwi sesuai dengan undang-undang. Jika Perusahaan tidak mau menerimanya maka pemerintah Kabupaten Belitung untuk segera menyetop kegiatan Pembibitan dan Replanting ataupun pencabutan HGU dan tidak perlu diperpanjang lagi,” kata Ketua Lembaga adat melayu Belitung Drs. H. Hadi Adjin kepada media belum lama ini.
Terkait dengan HGU, Ia menyebut bahwa Izin dan rekomendasi Perpanjangan HGU itu adalah kewenangan Bupati Belitung, maka Bupati dan DPRD Kabupaten Belitung tidak perlu memperpanjang lagi HGU tersebut alias bisa dicabut/dibatalkan.
“Semoga pihak perusahan dapat memahami tuntutan masyarakat,” katanya.”
Seperti diketahui, persoalan tuntutan tersebut seperti disampaikan oleh penyampai orasi di gedung DPRD maupun pemkab Belitung adalah Hartono, yang meminta agar adanya pembagian plasma 20 persen yang berada didalam perusahaan, melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut, diharapkan pihak perusahaan agar dapat melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik kebun masyarakat sekitar, melakukan pengendalian hama kumbang tanduk dan ulat api dikarenakan tidak lama lagi perkebunan tersebut akan melakukan replanting.
“Kita minta tuntutan ini disikapi pihak perusahaan perkebunan sawit,” kata Martoni dalam orasinya di Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Senin (10/07/2023)