MEMBALONG: Edy Supandi, seorang warga Tanjunpandan yang memiliki objek lahan di Labun Bilik Dusun Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, berharap adanya jalan kompromi dan bermufakat terhadap penyelesaian tanahnya yang terpotong dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagian tanahnya telah dijual oleh pihak lain kepada perusahaan yang berinvestasi di Membalong.
Untuk itu, diharapkan agar bisa dikembalikan kepada si pemilik lahan. Namun diakuinya hingga kini masih mengalami jalan buntu.
Padahal tanah tersebut, adalah miliknya yang dibeli dari seorang warga padang kandis yang bernama Matjasan. Ia berharap adanya fasilitasi pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menengahi masalah ini dan mencari upaya terbaik guna penyelesaian lahan tersebut. Bahkan diharapkan BPN Pusat diminta turun kelapangan supaya tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Seperti diungkapkan Edy Supandi kepada media online ini, awalnya dirinya membeli sebidang tanah atas nama Matjasan (almarhum) bin Paseh di Labun Bilik Dusun Batu Lubang, Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong.
Edy Supandi pun membelinya dari ahli waris Matjasan melalui Matdin dan Mayani yang merupakan anak dari Almarhum Matjasan. Dan keduanya adalah ahli waris yang sah dengan surat ahli waris yang sudah dikeluarkan pengadilan agama.
Namun tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut ternyata tiba tiba di-SKT-kan atas nama warga desa setempat berinisal WH dan HR. Namun belakangan dalam surat pernyataannya, kedua warga ini akui hanya sebatas pinjaman nama dan bukan untuk dimiliki dan hanya untuk keperluan pembuatan surat keterangan tersebut oleh seorang warga setempat berinisial On (almarhum) berikut hingga pembuatan SKT. Lahan tersebut kemudian oleh On dijual kepada Seorang warga di Tanjungpandan.
Berikutnya, tanah tersebut oleh warga Tanjungpandan dijual kepada sebuah perusahaan yang berinvestasi di pulau Belitung.
Namun Edy terkejut ada kabar penjualan disekitar lahan tanah miliknya setelah dicek ada sebagian terpotong sekitar empat hektar tersebut.
“Jadi ada tanah saya terpotong 4 hektar dalam transaksi penjualan. Tak tahu kenapa tiba tiba dijual,”katanya.
Dalam perjalanan, kata Edy, diketahui, kedua warga Setempat berinisial WH dan HR akui pemilik tanah tersebut milik dari Matjasan .(Almarhum).
Sementara itu, Ahli waris dari Matyasan, baik Mayani dan Matdin membenarkan tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun hanya dijual kepada Edy Supandi.
Keluarga ahli waris, Mayani kepada media online ini baru baru ini, benarkan bahwa tanah itu milik orang tuanya (Matjasan-Almarhum) yang dijual ke Edy Supandi, warga di Tanjungpandan.
“Jadi tanah ini tidak ada yang dijual kepada siapa pun. Kecuali hanya dengan Edy Supandi,”kata Mayani, anak dari Mayani kepada media ini.
Ia pun berharap agar BPN Pusat turun ke lapangan untuk menengahi persoalan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Sayangnya, sampai kini lanjut Edy, pihaknya mencoba menghubungi pihak penjual ke perusahaan belum memberikan tanggapan.
Bahkan kata Edy, ingin minta klarifikasi soal lahan tersebut namun yang bersangkutan tak ada tanggapan.
Edy berharap agar masalah ini cepat selesai dan bicara duduk satu meja secara musyawarah untuk mencari solusi tersebut.
Edy pun bermaksud tidak ada niat untuk menganggu kepentingan investasi daerah namun ia hanya berharap agar hak-haknya dikembalikan seperti sediakala.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi dari media ini.
Begitu juga, Seorang warga Tanjungpandan yang kabarnya sebagai pembeli yang menjual ke pihak perusahaan pun belum berhasil dikonfirmasi persoalan lahan tersebut.
Sebagai informasi, pada tanggal 28 Juli 2020, pemdes Kades Padang Kandis mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tabah nomor 02/SK/PDK/V/2020, yang intinya kedua ahli waris dari Matjasan terdiri dari Mayani dan Matdin menyatakan bahwa memang benar ahli waris dari Matjasan (Alm) pemilik sebidang tanah yang terletak di lahan Labun Bilik Batu Lubang berdasarkan surat jual beli pada 10 Oktober 1968 dan kemudian oleh ahli waris Matdin dan Matyani menjual sebidang tanah kepada Edy Supandi, tinggal di.Jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.*