Terkait THR Kades, Perangkat & BPD & Siltap ke 13, Begini Hasilnya RDP DPRD Belitung Audensi dengan APDESI Belitung.

TANJUNGPANDAN: DPRD Belitung lakukan pertemuan dengan APDESI yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung, pada hari ini Selasa 4 Oktober 2022.

Adapun pertemuan ini digelar adalah untuk menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC) APDESI) Kabupaten Belitung Nomor 014/DPC APDESI-KAB BEL/IX/2022. tanggal 20 September 2022 perihal permohonan pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Adapun pelaksanaan kegiatan RDP ini adalah dalam rangka mendengarkan aspirasi anggota DPC APDESI Kabupaten Belitung terkait usulan pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, dan Pemberian Penghasilan Tetap (Siltap) ke 13 bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.

Dalam pertemuan tersebut nantinya diharapkan nantinya dapat menetapkan regulasi terhadap dua hal tersebut.
Adapun dalam pertemuan itu dari DPRD Belitung dihadiri Izar Abdulah, Maswandi, Samsirwan dan Sudiyanto.

IMG_20221004_184543

Sementara itu, dari pemkab dihadiri Kabid pmd DPPKBPMD Belitung Antoni, Kabag Hukum, Staf Ahli Bupati Nirang, Kepala Bakuda Yayusman dan Kadin dppkbpmd Salman Alfarizy.
Dan APDESi dihadiri Yahya, Mulkan, Terape, Rezali dan kawan kawan dari 42 Desa.

Usai acara, kepada media, Yahya sampaikan bahwa hasil dari RDP dengan DPRD Belitung belum ada keputusan namun menunggu dasar hukum berupa regulasi penetapan perbup yaitu terkait dengan dasar hukum untuk penetapan perbupnya.

“Untuk sementara belum ada keputusan , dari pihak pemkab pada intinya setuju berkaitan dengan THR (tunjangan hari raya) kades dan perangkat, BPD akan tetapi mereka terlebih dahulu ingin mengatur berkaitan dengan regulasi penetapan perbup yaitu terkaitan dengan dasar hukum untuk penetapan perbupnya. Jadi dalam waktu dekat ini dprd lewat komisi 1 dan pemkab yang membidanginya akan melakukan perjalanan dinas ke kementerian terkait untuk meminta petunjuk terkait dengan regulasinya,” katanya.*