TANJUNGPANDAN: Penyuluh perikanan dampingi tim dari kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Belitung akan lakukan pengukuran tanah nelayan untuk menjadi sertifikat tanah nelayan,di wilayah Kecamatan Selat Nasik, baru baru ini.
Adapun pembuatan sertifikat nelayan ini merupakan progam kampung nelayan maju desa Suak gual dari kementerian kelautan dan perikanan.
Direncanakan, besok tim pertanahan akan desa Suak gual untuk melakukan kegiatan pengukuran.
Yang akan diukur khusus desa Suak gual sebanyak 25 bidang tanah yang akan dijadikan sertifikat hak tanah nelayan.
Sedangkan, untuk desa Petaling akan diukur juga dari tim badan pertanahan sebanyak 32 bidang tanah.
Terhadap hal ini, penyuluh perikanan akan melihat langsung proses pengukuran tanah nelayan bersama tim BPN.
Penyuluh perikanan Ani Saputra sebut akan berupaya keras supaya masyarakat desa Suak gual mempunyai sertifikat tanah nelayan khusus desa suak gual dan Penyuluh perikanan selalu mengawal program sertifikat tanah nelayan.*